Kejati Jatim Geledah Lagi Kantor ESDM, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang

Kejati Jatim Geledah Lagi Kantor ESDM, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggeledah kantor ESDM Jatim untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat tiga pejabat dengan nilai suap mencapai Rp2,3 miliar.-Dok. Kejati Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY  — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan tambang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan penyidik untuk memperkuat pembuktian setelah penetapan tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

“Penggeledahan ini kembali dilakukan sebagai upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani,” ujar Adnan Sulistiyono, Rabu, 22 April 2026.

BACA JUGA:Ini Respons Khofifah soal Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Jatim

BACA JUGA:Freddy Poernomo Soroti Penahanan Kepala ESDM Jatim, Tekankan Pentingnya Karakter dan Integritas Pejabat

Saat ini, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa ketiga tersangka. Namun, Kejati Jatim membuka kemungkinan adanya pendalaman terhadap dokumen maupun pihak lain yang diduga terlibat.

Sebelumnya, penggeledahan pertama dilakukan pada 16 April 2026 di kantor ESDM Jatim dan sejumlah lokasi lain, termasuk rumah para tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon izin tambang.

Total uang yang disita mencapai Rp2,3 miliar, terdiri dari Rp1,9 miliar dalam bentuk tunai dan sekitar Rp465 juta dalam saldo rekening.

BACA JUGA:Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka, Modus Perlambat Izin untuk Pungli hingga Rp200 Juta

BACA JUGA:Khofifah Beri Respons Penetapan Tersangka Kadis ESDM Jatim oleh Kejati Jatim

Menurut penyidik, modus yang digunakan adalah mempersulit proses perizinan jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang. Untuk perpanjangan izin tambang, tarif yang diminta berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk izin baru, nilainya bisa mencapai Rp200 juta. Adapun izin air tanah dikenakan pungutan antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Padahal, sesuai ketentuan, proses perizinan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya selain pajak resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: