Penggerebekan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Manajemen Akui Kelalaian Karyawan

Penggerebekan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Manajemen Akui Kelalaian Karyawan

Penggerebekan di dua perusahaan MinyaKita di Sidoarjo.--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Penggerebekan di dua perusahaan MinyaKita di Sidoarjo beberapa hari lalu mengungkap fakta mengejutkan tentang produk minyak goreng yang tidak sesuai takaran. Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan produk MinyaKita dengan volume di bawah standar yang tertera pada label kemasan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Roy HM Sihombing mengatakan penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mendapati produk minyak goreng MinyaKita tak sesuai takaran. Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara angka di label dengan volume cairan sebenarnya.

Dari hasil uji dengan menggunakan gelas ukur, petugas menemukan jeriken yang berlabel tulisan lima liter ternyata hanya berisi 4,69 hingga 4,7 liter minyak goreng. Selisih volume mencapai 300-310 mililiter per jeriken.

BACA JUGA:Gerebek Gudang Elpiji Oplosan di Bangkalan, 3 Pelaku Diamankan

"Saat dilakukan pengukuran menggunakan gelas ukur, jeriken dengan label Minyakita isi 5 liter setelah diukur ulang hanya berisi rata-rata 4,69 sampai 4,7 liter," ungkap Roy.

Selain kemasan 5 liter, petugas juga menemukan kemasan 1 liter yang tak sesuai standar. Kemasan yang bertuliskan satu liter ternyata cuma berisi minyak goreng berkisar antara 800 hingga 900 mililiter, lebih sedikit 100-200 mililiter dari yang dijanjikan.

Sementara itu, Manajer Marketing PT Aku Bisa Indonesia Maju (ABIM) Walidah Fauziyah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengklaim kasus ini dipicu ulah salah satu karyawan yang memanipulasi takaran pengisian minyak.

Karyawan berinisial G yang bertugas sebagai koordinator karyawan bagian pengemasan pasokan minyak disebut sebagai pelaku utama. Temuan ini didasarkan hasil audit dan evaluasi internal yang dilakukan pihak perusahaan beberapa waktu lalu.

"Ada indikasi kesalahan oknum internal kami yang melakukan tindakan tak sesuai dengan standar SOP, melakukan pekerjaan sehingga terjadi keteledoran sehingga menimbulkan kegaduhan selama ini," kata Walidah Fauziyah.

Walidah menambahkan permasalahan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak perusahaannya agar lebih memperhatikan dan mengawasi ketat kinerja karyawan. Ia berjanji akan memperbaiki sistem pengawasan ke depan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, media, dan Satgas Pangan Jawa Timur dengan kejadian ini kami bisa berbenah dan mengambil langkah untuk dikemudian hari untuk mengevaluasi kinerja dan SOP sesuai standard yang lebih baik kedepannya," pungkasnya.

Sepanjang penyelidikan kasus ini, petugas menyita barang bukti dari sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Sawunggaling Tritan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan antara lain 1.100 karton MinyaKita siap jual.

Petugas juga menyita dua tandon kapasitas 11 ton, dua unit tandon 5,2 ton, serta sejumlah mesin kompresor dan alat perkakas pengisian minyak. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk memproduksi minyak dengan takaran di bawah standar.

Penyidik telah menetapkan salah satu pemilik perusahaan berinisial WF, 41, sebagai tersangka. WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh produsen minyak goreng untuk tidak mengurangi takaran produknya. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan yang tertera pada label kemasan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gerebek Transaksi Bisnis Lendir di Hotel Jalan Jenggala

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk MinyaKita dan melapor jika menemukan ketidaksesuaian takaran. Satgas Pangan Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran produk pangan di masyarakat. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id