Prof. Bambang Sugeng Ariadi Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unair, Soroti Smart Consumer Protection

Prof. Bambang Sugeng Ariadi Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unair, Soroti Smart Consumer Protection

Prof Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono SH MH yang resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen.-Unair-Unair

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, perlindungan konsumen menjadi salah satu elemen penting dalam menciptakan konsumen yang cerdas. Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum perlindungan konsumen di Universitas Airlangga (Unair), menyampaikan hal ini dalam orasi ilmiahnya pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di Aula Garuda Mukti, Gedung Kantor Manajemen Kampus MERR-C Unair.

Dalam orasinya, Prof. Bambang menekankan bahwa dalam era digital, pelaku usaha harus siap beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan meningkatkan kompetensi digital.

Namun, keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh integritas. “Digitalisasi memberi peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar, serta meningkatkan efisiensi operasional dan inovasi model bisnis,” katanya dikutip dari laman resmi Unair.

BACA JUGA:Komunitas Fotografi APS Unair Gelar Pameran Core Memories dalam Lima Warna

BACA JUGA:SNBP 2026 Unair Membeludak! Hampir 30 Ribu Pendaftar, Hanya 2.506 yang Lolos

Menciptakan Konsumen Cerdas di Dunia Digital

Prof. Bambang memaparkan bahwa smart consumer atau konsumen cerdas memiliki tiga karakteristik utama.

Pertama, pemahaman tentang hak dan kewajiban serta pengetahuan mengenai mekanisme perlindungan hukum.

Kedua, kemampuan untuk menilai keandalan informasi produk serta memiliki literasi informasi digital yang memadai.

Ketiga, kemampuan mengambil keputusan yang rasional dan kritis berdasarkan informasi yang valid dan terverifikasi.

“Konsep smart consumer ini bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri. Ia terwujud melalui interaksi antara sistem hukum yang kuat, kebijakan publik yang responsif, dan tingkat literasi masyarakat yang memadai,” tambahnya.


Guru Besar Unair Prof. Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono menyampaikan orasi ilmiahnya, Kamis, 9 April 2026, di Aula Garuda Mukti, Gedung Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR.-IST-IST

Tiga Pilar Perlindungan Konsumen Cerdas

Lebih lanjut, Prof. Bambang mengusulkan sebuah kerangka konseptual yang terdiri dari tiga dimensi utama dalam mengembangkan hukum perlindungan konsumen di era digital, yaitu:

  1. Perlindungan regulatif yang memastikan terciptanya pasar yang adil.
  2. Pemberdayaan konsumen yang memperkuat kualitas keputusan konsumen.
  3. Ekosistem digital yang berkeadilan, yang memastikan teknologi berkembang tanpa merugikan hak-hak konsumen.

Ketiga dimensi ini saling terhubung dan berfungsi untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih baik bagi konsumen.

BACA JUGA:RSH Unair Buka Program Volunteer selama Libur Lebaran, Bangkitkan Kepedulian Anak Muda Terhadap Hewan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: