Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Dinilai Bermasalah dan Langgar Hak
Pemindahan terdakwa eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan.--memorandumdiswayid
HARIAN DISWAY - Pemindahan terdakwa eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Sihombing, dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai polemik di kalangan pegiat antikorupsi. Surat pemberitahuan pemindahan dengan Nomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 tertanggal 21 April 2026 itu dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar hak-hak terdakwa yang tengah menjalani proses banding.
Ketum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abd Aziz, mempertanyakan alasan di balik pemindahan tersebut mengingat kasus yang menjerat Jekson termasuk dalam kategori tindak pidana biasa, bukan kejahatan berisiko tinggi seperti narkoba jaringan internasional atau terorisme.
"Apakah vonis yang dijatuhkan tergolong pidana yang berisiko tinggi (high risk) yang setara dengan peredaran narkoba jaringan internasional? Apakah ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat di Lapas? Dengan demikian, pemindahan tersebut layak dikulik dan diduga tidak memenuhi syarat formil maupun syarat materiil," ujar Abd Aziz dalam pernyataannya.
Kasus pemidanaan Jekson Sihombing tak dapat dipisahkan dari aksi demonstrasi yang dilakukannya dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah. Aktivitasnya itu kemudian berujung pada vonis 6 tahun penjara atas dugaan pemerasan terhadap Perusahaan Sawit asal Singapura, First Resources Group.
Abd Aziz menyoroti bahwa saat ini Jekson Sihombing sedang melakukan upaya banding. Sebagai terdakwa yang proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), ia memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.
Pemindahan ke Nusakambangan tanpa pemberitahuan sebelumnya ke pihak keluarga dinilai berpotensi menghambat komunikasi antara tahanan dengan penasihat hukum dan keluarga. Hal ini, menurut Abd Aziz, berpotensi mencederai hak atas peradilan yang adil (fair trial).
"Pemindahan yang tidak taat prosedur berpotensi menabrak prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan mengabaikan hak-hak kemanusiaan yang melekat pada Jekson Sihombing sebagai warga Lapas Pekanbaru," tegasnya.
GMPK mendesak pihak Lapas Pekanbaru untuk membuka alasan utama pemindahan Jekson Sihombing secara transparan. Menurut mereka, publik berhak mengetahui apakah pemindahan tersebut telah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Abd Aziz mengingatkan bahwa PP No. 31 Tahun 1999 mengatur bahwa pemindahan terdakwa dilakukan untuk tujuan pembinaan, ketertiban, dan keamanan, serta harus melalui asesmen risiko bagi kategori narapidana berisiko tinggi seperti kasus narkoba, terorisme, atau vonis berat dan mati.
Ia juga meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, untuk memberikan perhatian serius pada kasus ini. Perhatian pemerintah diperlukan untuk memastikan bahwa apa yang terjadi pada Jekson Sihombing benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai patut dikualifikasi dalam praktik yang tidak lazim terjadi dalam hukum positif yang ada di Indonesia. Jika pemindahan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa prosedur resmi saat upaya hukum banding masih berproses, tindakan tersebut melanggar hak-hak terdakwa," pungkas Abd Aziz.
Kasus ini memantik reaksi publik karena diduga beririsan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi yang digawangi Jekson sebelumnya. Pemindahannya ke Nusakambangan dinilai berpotensi memicu kontroversi mengenai dugaan absennya keadilan di tengah Masyarakat. (*)
*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum.disway.id