Daftar 13 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Aresha Jogja, Ada Pengasuh hingga Pimpinan

Daftar 13 Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Aresha Jogja, Ada Pengasuh hingga Pimpinan

Polisi tetapkan 13 tersangka kasus kekerasan di daycare Aresha Yogyakarta.-jogja.disway.id-jogja.disway.id

YOGYAKARTA, HARIAN DISWAY - Perkembangan terbaru kasus dugaan kekerasan anak di daycare Yayasan Aresha Indonesia Center disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka.

“Setelah gelar perkara, menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” kata Eva dikutip dari jogja.disway.id pada Sabtu, 25 April 2026.

Usai gelar perkara yang turut melibatkan Satreskrim, pengawas internal, serta perwakilan Polda, penetapan tersangka akhirnya dilakukan.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Jogja, Duga Ada Perlakuan Tak Manusiawi

BACA JUGA:Fakta-Fakta Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta

“Untuk motifnya sendiri masih didalami. Nanti detailnya akan disampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dikenakan kepada para tersangka, termasuk Pasal 76A, 76B, dan 76C juncto Pasal 77, 77B, serta Pasal 80 ayat 1 dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

“Ini terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan diskriminatif maupun membiarkan anak dalam situasi yang membahayakan,” katanya.

Aspek perizinan lembaga dan kondisi luka pada korban masih terus ditelusuri oleh polisi. Untuk memastikan bukti medis, proses visum akan segera dilakukan.

BACA JUGA:Viral Daycare Little Aresha Jogja Dipasangi Garis Polisi, Orang Tua Mulai Curiga Usai Anak Sering Menangis

BACA JUGA:Cerita Diaspora oleh Mushonnifun Faiz Sugihartanto (17): Nasywa Nyaman di Public Daycare

"Terkait perizinan dan kondisi luka anak masih kita dalami. Nanti akan kita lakukan visum jika ditemukan luka-luka,” jelasnya.

Agar lebih cermat memilih tempat penitipan anak, Kapolresta Yogyakarta mengimbau para orang tua untuk memastikan lembaga yang dipilih memiliki standar profesional serta kepedulian terhadap anak.

“Jangan hanya sekadar menitipkan. Pastikan tempat tersebut benar-benar peduli dan profesional. Anak-anak ini harus kita jaga bersama,” kata Eva.

Pengelola daycare juga diingatkan olehnya agar menjalankan layanan dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan keselamatan anak.

BACA JUGA:Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan Tinggi Menuntut Transformasi Sistemik

BACA JUGA:Kartini Survivor: Kirana Bangkit dari Trauma Kekerasan Seksual

“Tidak boleh ada penelantaran, apalagi kekerasan terhadap anak. Kita semua wajib menjaga agar Yogyakarta tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyampaikan bahwa mayoritas korban adalah anak dengan usia sangat rentan, mulai dari bayi 0–3 bulan hingga balita di bawah dua tahun.

Ia turut mengungkap kondisi daycare yang dinilai tidak layak. Dalam tiga ruangan berukuran sekitar 3x3 meter, setiap kamar diisi hingga 20 anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jogja.disway.id