Potensi Ekonomi Melimpah Choke Point: Bisakah Selat Malaka Dikenai ”Toll-Gate Fee”?

Potensi Ekonomi Melimpah Choke Point: Bisakah Selat Malaka Dikenai ”Toll-Gate Fee”?

ILUSTRASI Potensi Ekonomi Melimpah Choke Point: Bisakah Selat Malaka Dikenai ”Toll-Gate Fee”?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -

Artinya, gagasan ”memajaki Selat Malaka” dalam arti literal, memungut biaya wajib bagi semua kapal yang lewat, tidak hanya sulit, tetapi secara hukum hampir mustahil dilakukan tanpa melanggar norma internasional.

Gagasan itu bertumpu pada asumsi yang problematik bahwa kedaulatan wilayah otomatis memberikan hak untuk menarik rente ekonomi langsung dari lalu lintas global. Namun, argumen lain secara yuridis menyangkal gagasan itu, bahwa Selat Malaka bukan milik eksklusif Indonesia. 

Ia adalah selat internasional yang berbatasan dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura, dengan klaim yurisdiksi yang saling tumpang tindih. Tidak ada satu negara pun yang memiliki kontrol absolut. 

Lebih jauh, sistem perdagangan global modern justru dirancang untuk meminimalkan hambatan di jalur strategis seperti itu. Jika setiap choke point mengenakan tarif sepihak, biaya logistik global akan melonjak dan sistem perdagangan akan terganggu.

Asumsi lain yang sering disalahpahami adalah rute kapal tidak punya alternatif. Faktanya, meski Selat Malaka adalah rute terpendek, kapal masih bisa mengalihkan jalur ke Selat Lombok atau bahkan rute ke Australia, yang lebih mahal, tetapi tetap feasible. Artinya, penerapan tarif berisiko mendorong traffic diversion.

Ironisnya, negara yang paling diuntungkan dari Selat Malaka bukan Indonesia, melainkan Singapura. Tanpa memungut pajak lintasan, dengan mengoptimalkan choke point-linkage, Singapura memperoleh sekitar 25 miliar dolar AS per tahun dari layanan pelabuhan, logistik, dan bunkering. 

Itu menunjukkan satu hal penting bahwa nilai ekonomi terbesar dari choke point tidak berasal dari ”memaksa kapal membayar untuk lewat”, tetapi dari menyediakan value-added services

Indonesia sebenarnya sudah mulai masuk ke arah itu melalui layanan pemanduan kapal (pilotage), yang secara hukum diperbolehkan karena terkait keselamatan pelayaran. Bahkan, potensi pendapatan dari jasa itu diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun. 

Dengan kata lain, pendekatan berbasis layanan jauh lebih realistis daripada pendekatan berbasis pajak.

DIMENSI GEOPOLITIK: RISIKO ESKALASI

Strategi yang lebih rasional mencakup: memperluas layanan pemanduan dan navigasi, mengembangkan pelabuhan dan logistics hub, memperkuat industri bunkering dan perawatan kapal, serta meningkatkan kontrol terhadap keselamatan dan lingkungan. 

Dengan pendekatan itu, Indonesia tidak melanggar hukum internasional, tidak memicu konflik geopolitik, tetapi tetap mampu menangkap nilai ekonomi dari arus perdagangan global.

Pendukung gagasan untuk memungut pajak di Selat Malaka mungkin akan berargumen, jika tidak bisa memungut pajak langsung, bukankah bisa disamarkan dalam bentuk lain? Secara teoretis, tersedia ruang untuk itu. 

Misalnya, melalui biaya keselamatan navigasi, jasa pemanduan wajib, atau standar lingkungan (contohnya, biaya emisi atau pencegahan polusi). Namun, ruang tersebut tetap terbatas. 

Setiap biaya harus dapat dibenarkan secara fungsional (misalnya, untuk keselamatan atau lingkungan), bukan sekadar instrumen fiskal terselubung. Jika terlalu agresif, negara pengguna selat dapat menggugat atau bahkan melakukan tekanan diplomatik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: