May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
ILUSTRASI Hari Buruh Internasional dan tantangan produktivitas tenaga kerja Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
MAY DAY selalu datang dengan gema yang sama: suara tuntutan yang keras, semangat yang menyala, dan harapan akan perubahan. Namun, di balik riuhnya aksi, ada satu pertanyaan yang jarang dijawab secara jujur, apakah seluruh tuntutan itu benar-benar telah dirangkai menjadi sebuah solusi yang utuh?
Masalahnya bukan pada keberanian bersuara. Masalahnya ada pada ketidakmampuan kita menyusun arah.
Di setiap peringatan May Day, kita mendengar tuntutan kenaikan upah, penghapusan outsourcing, jaminan kerja, dan perlindungan sosial. Semua itu sah, bahkan mendesak.
Namun, ketika tuntutan-tuntutan tersebut berdiri sendiri-sendiri, tanpa kerangka yang saling menguatkan, yang lahir bukan solusi, melainkan potensi masalah baru.
BACA JUGA:Kado May Day 2026, Anak Buruh Sidoarjo Bakal Dapat Kuota 5 Persen di Sekolah Negeri
BACA JUGA:Peringati May Day 2026, Presiden Prabowo Resmikan Perpres Potongan Ojol Maksimal 8%
Kenaikan upah tanpa peningkatan produktivitas akan menekan dunia usaha. Perlindungan kerja tanpa fleksibilitas akan menghambat penyerapan tenaga kerja.
Jaminan sosial tanpa perhitungan fiskal yang matang akan membebani negara. Dalam titik itu, kita harus jujur bahwa setiap kebijakan memiliki konsekuensi.
Sayang, keberanian untuk mengakui konsekuensi sering kalah oleh kebutuhan untuk terdengar benar.
Padahal, yang dibutuhkan Indonesia hari ini bukan sekadar keberpihakan, melainkan keseimbangan. Bukan hanya keberanian menuntut, melainkan kecermatan merancang.
BACA JUGA:Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, Disambut Antusias Ribuan Buruh dan Dimeriahkan Konser Gratis
BACA JUGA:Prabowo Siap Umumkan Satgas PHK saat May Day 1 Mei 2026, Buruh Dilibatkan
Kita membutuhkan sebuah bangunan kebijakan yang mampu menempatkan pekerja dan pengusaha dalam satu sistem yang saling menguatkan, bukan saling menekan. Di sinilah konsep keseimbangan menjadi kunci.
Pertama, kenaikan upah harus berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas. Upah yang layak tidak bisa berdiri di ruang kosong; ia harus ditopang oleh kapasitas ekonomi yang nyata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: