Dosen UIN Jambi Digerebek di Kos Bersama Mahasiswi, Kampus Nonaktifkan Jabatan

Dosen UIN Jambi Digerebek di Kos Bersama Mahasiswi, Kampus Nonaktifkan Jabatan

Ilustrasi skandal dosen UIN Jambi yang digerebek di kos bersama mahasiswi hingga berujung proses penanganan kampus.--Freepik

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Seorang dosen Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi berinisial DK menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat pelanggaran etik.

Ia disebut tertangkap berada di kamar kos di kawasan Telanaipura bersama seorang mahasiswi.

Penggerebekan terjadi usai istri sah DK melakukan pemantauan dan kemudian melibatkan ketua RT, perangkat kelurahan, aparat kepolisian, serta Babinsa setempat dalam proses penindakan di lokasi. 

Istri sah DK berencana mengajukan gugatan cerai, dan kuasa hukumnya, Romi, menyebut bahwa kliennya saat ini lebih memilih fokus pada urusan pribadi dan menyerahkan seluruh proses yang berkaitan dengan status pekerjaan suaminya kepada pihak kampus.

Respons Rektor UIN STS Jambi Prof Kasful Anwar menunjukkan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang melibatkan salah satu dosen di lingkungan kampus tersebut. 

BACA JUGA:Viral Keona Ezra Pangestu di Kasus FH UI, Bantah Tuduhan Lecehkan 7 Dosen

BACA JUGA:Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Meninggal saat Mau Diperiksa Polisi, Hasil Visum: Diduga Alami Asfiksia

"Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen tersebut. Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas," ucapnya, dikutip dari laman Disway Sumeks pada Minggu, 3 Mei 2026. 

Pihak kampus menegaskan bahwa seluruh civitas akademika wajib mematuhi kode etik, aturan disiplin, dan norma kelembagaan, sekaligus mengambil langkah awal dengan menonaktifkan DK dari jabatan wakil dekan, juga menghentikan sementara perannya dalam representasi institusi.

Selain itu, seluruh aktivtas akademik DK, seperti mengajar, penelitian, hingga pengabdian terhadap masyarakat akan dibekukan sementara sebagai bagian dari penanganan internal yang dilakukan oleh kampus untuk menjaga stabilitas lingkungan akademik tetap terpelihara. 

Kini, pihak kampus masih melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut, disertai proses pemeriksaan etik terhadap DK dengan ketentuan bahwa sanksi lanjutan akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar aturan maupun kode etik yang berlaku. 

BACA JUGA:Inilah Isi Surat Mahasiswi Unima yang Bunuh Diri Setelah Dilecehkan Dosen

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Dosen Picu Trauma Mahasiswi Unima hingga Meninggal Dunia, Kampus Serahkan Kasus ke Polisi

"Atas nama pimpinan dan mewakili institusi, kami meminta maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atas beredarnya informasi ini," tambah Prof Kasful Anwar, dikutip disway.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: