Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Kredit PT Sritex
Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex senilai Rp502 miliar.--
HARIAN DISWAY - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan bank sekitar Rp502 miliar, Kamis malam, 7 Mei 2026.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Rommel dalam sidang putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan primer maupun subsider terkait tindak pidana korupsi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
BACA JUGA:Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara
BACA JUGA:Fakta Persidangan Kasus Kredit Sritex di PN Semarang Terungkap dari Keterangan Saksi Perbankan
Hakim menyatakan Supriyatno tidak terbukti ikut campur dalam proses pemecahan pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melakukan tekanan terhadap tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng selama proses pengajuan kredit berlangsung.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” kata hakim.
Majelis hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya intervensi maupun konflik kepentingan yang dilakukan Supriyatno dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.
Karena itu, hakim menyimpulkan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan ataupun jabatan dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Muhammadiyah Nilai Kasus Kredit Sritex Lemah dari Perspektif Kebijakan Publik
BACA JUGA:Bos Sritex Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kredit
Menurut majelis hakim, kegagalan PT Sritex melunasi kredit lebih disebabkan adanya manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak tertentu.
Hakim menegaskan kondisi tersebut bukan menjadi tanggung jawab Supriyatno, melainkan pihak yang melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: