Pembangunan Nir-Pemerataan, Siapa Diuntungkan?
ILUSTRASI Pembangunan Nir-Pemerataan, Siapa Diuntungkan?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
PERTANYAAN mendasar tentang arah pembangunan di Indonesia kembali relevan jika kita mengingat kritik lama yang pernah disuarakan melalui lirik lagu ”yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin”. Kritik tersebut, meski lahir pada era Orde Baru, tampaknya masih menemukan relevansinya dalam konteks pembangunan Indonesia hari ini.
Hal itu menimbulkan refleksi kritis: apakah pembangunan benar-benar telah mewujudkan tujuan konstitusional, yakni memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat Indonesia?
Secara normatif, arah pembangunan Indonesia telah diatur dalam konstitusi, khususnya melalui amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan prinsip kekeluargaan dan gotong royong dalam sistem ekonomi.
Namun, dalam praktiknya, pembangunan ekonomi Indonesia cenderung bergerak ke arah kapitalistis-liberalistis. Konsekuensinya, distribusi hasil pembangunan menjadi tidak merata.
BACA JUGA:Bonus Demografi dan Tantangan Pemerataan Pembangunan
BACA JUGA:Pancasila sebagai Roh Pembangunan dan Identitas Bangsa: Refleksi dari Tanah Reog
Sebagian kecil kelompok menikmati manfaat besar, sedangkan mayoritas masyarakat hanya memperoleh dampak sisa. Dalam konteks itu, pembangunan justru memperkuat struktur ketimpangan sosial yang sudah ada.
NARASI STATISTIK-IMPRESIF PEMERINTAH
Pemerintah selama ini membangun narasi bahwa kinerja pembangunan berjalan baik. Berbagai indikator makro ekonomi dijadikan bukti keberhasilan.
Pada 2025, misalnya, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen (year-on-year), meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (tahun 2024, 5,03 prsen). Produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp23.821,1 triliun, dengan kontribusi utama dari konsumsi rumah tangga, industri pengolahan, dan investasi.
Fundamental ekonomi solid meski menghadapi ketidakpastian global, dengan fokus pada hilirisasi dan pertumbuhan wilayah.
Terkait dengan kinerja tingkat pengangguran terbuka (TPT), narasinya pun sama. Mengutip data BPS, TPT pada Agustus 2025 tercatat sebesar 4,85 persen (sekitar 7,46 juta orang), turun dari 4,91 persen pada Agustus 2024. Sementara itu, TPT pada Februari 2025 berada di angka 4,76 persen. Meski secara tahunan menurun, angka pengangguran sempat berfluktuasi sepanjang 2025.
BACA JUGA:Pembangunan Manusia Melalui Generasi Muda: Investasi Jangka Panjang Indonesia
BACA JUGA:Penanggulangan Kemiskinan di Daerah: Strategi Perencanaan Pembangunan Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: