Polsek Pamekasan Panggil Terduga Penganiaya Mahasiswa

Polsek Pamekasan Panggil Terduga Penganiaya Mahasiswa

Unit Reskrim setempat tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban seorang mahasiswa berinisial R.--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Kota Pamekasan. Unit Reskrim setempat tengah melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tindak pidana penganiayaan dengan korban seorang mahasiswa berinisial R, yang dilaporkan berdasarkan LP/B/3/III/2026/SPKT POLSEK PAMEKASAN.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, melaporkan terduga pelaku berinisial S atas insiden yang terjadi pada pertengahan Maret lalu. Kanit Reskrim Polsek Kota Pamekasan, Ipda Mohammad Ariyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur pemanggilan terhadap saksi-saksi maupun terduga pelaku guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

"Kami sudah memberikan surat panggilan pertama. Sejauh ini yang bersangkutan mulai menunjukkan sikap kooperatif. Jika terlapor tidak memenuhi panggilan berikutnya sesuai aturan, maka kasus akan segera kami naikkan ke tahap penyidikan. Insyaallah dalam minggu ini kami laksanakan gelar perkara," tegas Ipda Mohammad Ariyadi, Selasa, 12 Mei 2026.

Namun di sisi lain, keluarga korban menaruh harapan besar sekaligus keresahan mendalam. Sujak Lukman, orang tua korban R, mendesak agar penanganan kasus dipercepat mengingat adanya intimidasi yang dialami anaknya melalui pesan singkat pascakejadian.

"Saya berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas sesuai prosedur agar masyarakat merasa terlindungi oleh kinerja polisi Pamekasan yang bagus," harap Sujak.

Ia mengaku khawatir jika proses hukum berjalan lamban, terduga pelaku justru akan semakin berani. Apalagi kondisi psikologis anaknya sebagai mahasiswa yang masih aktif belajar dinilai sangat terganggu akibat penganiayaan dan ancaman yang menyusul kemudian.

Polsek Kota Pamekasan pun merespons kekhawatiran tersebut dengan menjanjikan transparansi. Ipda Mohammad Ariyadi menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, terlepas dari latar belakang terlapor maupun korban.

Namun di tengah janji kepolisian tersebut, isu mengenai penanganan kasus penganiayaan mahasiswa di Pamekasan mulai mendapat sorotan publik. Sebagian kalangan menilai proses hukum terkesan lamban jika dibandingkan dengan kasus serupa di wilayah lain.

Keluarga korban berharap gelar perkara yang dijadwalkan dalam minggu ini mampu segera menentukan status hukum terduga pelaku. Mereka juga meminta kepastian perlindungan bagi korban dari potensi intimidasi lanjutan selama proses penyelidikan masih berlangsung.

Kasus ini turut menyita perhatian warga Pamekasan, khususnya kalangan akademik, karena menyangkut keselamatan mahasiswa sebagai generasi muda. Publik menanti bukti bahwa aparat penegak hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar proses administrasi.

Unit Reskrim Polsek Pamekasan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi. Jika terduga pelaku kembali mangkir dari panggilan resmi yang akan dikirimkan, maka polisi tak segan menempuh jalur paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id