Kasus Pembunuhan Satpam di Darmo Satelit Town, Surabaya: Terjebak Joint Debt

Kasus Pembunuhan Satpam di Darmo Satelit Town, Surabaya: Terjebak Joint Debt

ILUSTRASI Kasus Pembunuhan Satpam di Darmo Satelit Town, Surabaya: Terjebak Joint Debt.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -

Ketiga, presentasi stimuli negatif. Itulah faktor pemicu konflik yang paling kuat. Stimuli negatif dalam jebakan utang berupa penagihan yang agresif oleh kreditur. Ancaman dari pihak pemberi utang menimbulkan pelaku stres. 

Agnew menekankan bahwa ketika tekanan bersifat kronis, dianggap tidak adil, dan berintensitas tinggi, hal itu akan memicu emosi negatif yang kuat, terutama ledakan amarah.

Tapi, mengapa konflik itu berujung pembunuhan? 

Menurut Agnew, amarah berfungsi sebagai ”bahan bakar” yang membenarkan tindakan agresif pelaku. Dalam joint debt trap, muncul persepsi ketidakadilan (perceived injustice). Salah satu pihak merasa ia membayar lebih banyak atau menilai pihak lain tidak bertanggung jawab.

Ketika individu merasa terjebak secara permanen tanpa jalan keluar legal, mereka mengalami negative affect,  ’kemarahan meledak’.

Amarah itu menurunkan hambatan moral dan menciptakan keinginan untuk membalas dendam atau menyelesaikan masalah secara permanen. 

Pembunuhan dalam konteks itu sering kali dipandang oleh pelaku sebagai mekanisme koping terakhir untuk menghentikan sumber tekanan (yaitu, pasangan utangnya) atau sebagai pelampiasan dari rasa frustrasi yang sudah mencapai titik didih.

Singkatnya, GST memandang pembunuhan dalam kasus utang bukan sebagai tindakan acak, melainkan hasil dari tekanan lingkungan yang menciptakan ledakan emosional yang tak terkendali. Sebab, pelaku merasa tidak memiliki sumber daya lain untuk mengatasi situasi tersebut.

Sebaliknya, hukum formal tidak mau tahu konflik internal individu atau penyebab konflik antara dua individu. Hukum formal menyatakan, pembunuhan adalah kejahatan manusia yang paling kejam. Pelakunya harus dihukum berat.

Tersangka Aldi dijerat Pasal 458 KUHP, pembunuhan (tidak direncanakan). Ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun. Setidaknya antara 8 sampai 15 tahun, bergantung putusan hakim di pengadilan.

Polisi belum mengungkap detail motif, terutama latar belakang utang bersama itu. Misalnya, berapa nilai utang, mereka gunakan untuk apa saja, bagaimana cara pembayaran, menggunakan akun milik siapa, dan adakah penunggakan, serta bagaimana tekanan dari pihak pinjol selaku kreditur. Belum diungkapkan. 

Motif kasus itu tergolong jarang dalam perkara pembunuhan. Joint debt trap banyak dilakukan orang. Juga, banyak menimbulkan konflik antara dua pihak yang bekerja sama. Namun, jarang yang sampai berakhir pembunuhan.

Maka, kasus tersebut bisa menjadi bahan pelajaran masyarakat dalam kehidupan sehari-hari terkait utang. Utang adalah suatu kegiatan ”panas”. Jika pengutang tidak mampu mengembalikan utang atau mengelola uang utangan, sangat berbahaya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: