Komisi I DPRD Gresik Minta Masyarakat Waspada Penipuan Rekrutmen ASN, Perlu Literasi Kepegawaian
PARA ASN mengikuti apel di Gresik dalam Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja. Profesi sebagai ASN masih menjadi idaman sebagian besar masyarakat.-Dok. Harian Disway-
GRESIK, HARIAN DISWAY-Komisi I DPRD Gresik meminta masyarakat meningkatkan literasi terkait proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Imbauan itu disampaikan menyusul munculnya kasus dugaan penipuan rekrutmen ASN dengan Surat Keputusan (SK) palsu di Kabupaten Gresik yang sempat mencuat bulan lalu.
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya menjadi ranah hukum semata. Menurut dia, kasus itu juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan rendahnya literasi publik mengenai mekanisme resmi rekrutmen ASN.
“Komisi I DPRD Kabupaten Gresik memandang bahwa kasus dugaan penipuan rekrutmen ASN ini bukan sekadar persoalan hukum tetapi juga persoalan literasi publik dan perlindungan masyarakat,” ujar Rizal, sapannya.
Rizal menjelaskan, banyak masyarakat memiliki harapan besar untuk menjadi ASN. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab melalui berbagai modus. Mulai janji kelulusan, kedekatan relasi, hingga penggunaan dokumen palsu yang dibuat seolah-olah resmi.
“Banyak masyarakat memiliki harapan besar untuk menjadi ASN namun kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui janji, relasi maupun dokumen palsu yang dibuat seolah-olah resmi,” katanya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Minta Diaspora Jabodetabek Nyawiji dan Membangun Gresik
Karena itu, Komisi I DPRD Gresik mendorong pemerintah daerah melalui BKPSDM dan OPD terkait memperkuat edukasi publik hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami seluruh proses penerimaan ASN hanya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga diminta memahami bahwa proses rekrutmen ASN tidak dipungut biaya di luar ketentuan negara. Menurut Rizal, edukasi publik harus dilakukan secara masif agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jalur belakang maupun menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Oleh karena itu kami mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik melalui BKPSDM dan OPD terkait untuk memperkuat edukasi publik hingga tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat memahami bahwa seluruh proses penerimaan ASN hanya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan negara,” tegasnya.
Dia menilai, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan saat ini kerap memanfaatkan harapan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, kewaspadaan publik harus terus dibangun melalui peningkatan literasi hukum dan pemahaman terhadap prosedur resmi pemerintahan.

Ilustrasi sistem penerimaan ASN dari pemerintah pusat.-Ilustrasi: Arya Firmansyah-
Selain mendorong penguatan edukasi publik, Komisi I DPRD Gresik juga meminta penguatan sistem pengawasan dan tata kelola kepegawaian secara menyeluruh. Langkah tersebut meliputi pembaruan database ASN, penguatan verifikasi dokumen, optimalisasi layanan pengaduan, hingga percepatan respons terhadap informasi dugaan penipuan.
Menurut Rizal, tata kelola ASN ke depan harus dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta perlindungan masyarakat dari praktik penipuan dan penyalahgunaan kewenangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: