Dam Haji
ILUSTRASI Dam Haji.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Perbedaan pendapat boleh-tidaknya dam haji disembelih di Indonesia (luar Tanah Haram) itu merupakan hal yang wajar. Sebab, itu memang menyangkut masalah ijtihadiyah. Bahkan, ketika ada teks Al-Qur’an, ada perbedaan dalam menginterpretasikan dan menyikapi.
Umumnya, perbedaan tersebut dilandasi oleh konsep ijtihad yang literal (didasarkan teks) dan kontekstual yang lebih menekankan pada maqashid syariah atau kemaslahatan. MUI dan NU cenderung tekstual dengan pertimbangan adanya teks Al-Qur’an yang menyebut langsung dan didukung praktik Nabi Muhammad dan para sahabat.
Sementara itu, Muhammadiyah lebih menekankan pada aspek kemaslahatan. Dari sisi tersebut, memang penyembelihan dam di Indonesia lebih maslahah. Bisa dibayangkan, bagaimana penyediaan, penyembelihan, dan pendistribusian daging hewan yang disembelih jutaan jamaah yang membayar dam dalam waktu yang bersamaan di Tanah Haram.
BACA JUGA:Haji Ilegal: Jalan Pintas yang Berujung Petaka, Negara Harus Tegas dan Tuntas
BACA JUGA:Haji: Kongres Politik Akbar Umat Islam Sepanjang Zaman
Bagi Indonesia, sekitar 221 ribu jamaah haji 2026 yang melaksanakan haji tamatuk otomatis harus membayar dam. Belum lagi jika ada pelanggaran wajib haji dan larangan ihram. Artinya, ada lebih dari 221 ribu kambing yang disembelih sebagai pembayaran dam itu.
Jika rata-rata harga kambing Rp3 juta, nilainya mencapai lebih dari Rp660 miliar. Nilai yang sangat besar jika daging senilai itu didistribusikan di Indonesia yang memiliki penduduk miskin sekitar 25 juta orang. Tentu kemaslahatannya jauh lebih besar.
Bagaimana dengan Kemenhaj? Dalam konteks ini, tampaknya Kemenhaj mendasarkan hasil muzakarah alim ulama yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu. Entah mengapa, Kemenag tidak langsung merujuk pada fatwa MUI yang selama ini menjadi rujukan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Kemenhaj –seperti ditegaskan Wakil Menhaj Dahnil Anzar Simanjuntak– menyebutkan bahwa surat edaran yang membolehkan penyembelihan hewan dam di Indonesia itu sebagai penghormatan atas keragaman fikih. Jamaah dibolehkan mengikuti fatwa yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia sebagaimana edaran Kemenhaj atau mengikuti fatwa MUI yang mengharuskan penyembelihan dam di Tanah Haram.
Sebenarnya, bukan kali ini saja Kemenag –kali ini Kemenhaj– ”melawan” fatwa MUI. Tahun 2024 Kemenag menggelar sendiri muzakarah untuk membahas pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk jamaah lain. Fatwa MUI menegaskan hal itu haram, tetapi hasil muzakarah Kemenag 2024 menyatakan tidak haram (mubah).
Tampaknya saat itu Kemenag tidak setuju dengan hasil fatwa MUI. Karena itu, Kemenag menyelenggarakan sendiri muzakarah perhajian dengan menghadirkan ulama yang sangat mungkin juga kurang setuju dengan fatwa MUI. Dengan dasar itu, Kemenag melegitimasi kebijakannya. Termasuk soal penyembelihan dam ini.
Muzakarah oleh Kemenag terkait hal-hal menyangkut ibadah haji tentu diwarnai conflict of interest. Apalagi, sebenarnya Kemenag tidak memiliki otoritas fatwa. MUI-lah yang memiliki otoritas fatwa yang selama ini menjadi rujukan pemerintah sebagai operator berbagai bidang terkait dengan urusan kaum muslimin.
bidang ekonomi, fatwa MUI –melalui DSN MUI– yang dijadikan regulator dalam membuat peraturan. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta lainnya akan merujuk fatwa MUI dalam mengambil kebijakan.
Fatwa obligasi syariah (sukuk) pemerintah, produk-produk perbankan dan lembaga keuangan syariah, serta pengembangan produk terkait keuangan semua merujuk pada fatwa MUI. Cash waqf link sukuk (CWLS) yang diterbitkan Kementerian Keuangan, misalnya, juga mendasarkan pada fatwa MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Seharusnya, sebagai operator perhajian, Kemenag (saat ini Kemenhaj) tidak membuat fatwa sendiri dengan menggelar muzakarah, tetapi menyerahkan kepada MUI. Itu agar fatwa itu legitimate karena dikeluarkan otoritas fatwa. Kemenag cukup berkomunikasi dengan baik dengan memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada MUI sebelum fatwa dikeluarkan. Wallahu a’lam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dam (denda) haji berupa penyembelihan kambing boleh dilakukan di indonesia