Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto-Kemenko Perekonomian-
HARIAN DISWAY - Pemerintah resmi memperketat aturan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) melalui revisi kebijakan yang akan dituangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2026.
Aturan baru itu mewajibkan eksportir SDA merepatriasi 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
Menurut Airlangga, kebijakan baru itu bertujuan memastikan kontribusi pelaku usaha SDA dapat dimaksimalkan untuk kepentingan nasional, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi domestik.
BACA JUGA:Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 6,5 Persen pada 2027
BACA JUGA:Prabowo Ungkap Rp 15.400 Triliun Kekayaan RI Hilang Akibat Kecurangan Ekspor
“Hal ini sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026.
Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan seluruh DHE ke sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Pemerintah juga menetapkan kewajiban retensi DHE dalam rekening khusus. Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan 30 persen DHE selama minimal tiga bulan. Sedangkan sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan.
“Repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara,” kata Airlangga.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bidik Penyelamatan Dana Rp2.654 Triliun per Tahun Lewat Tata Kelola Ekspor Baru
Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang menjalankan perdagangan berdasarkan perjanjian bilateral atau kesepakatan internasional tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: