Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto-Kemenko Perekonomian-
Dalam skema itu, DHE sektor pertambangan dapat ditempatkan di bank non-Himbara dengan retensi 30 persen selama minimal tiga bulan.
Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut memiliki tiga tujuan utama. Yakni mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA sesuai jangka waktu penempatan.
BACA JUGA:Perekonomian Surabaya Tumbuh, Bisnis Pasar Konvensional Kian Murung
Menurut Airlangga, insentif tersebut lebih kompetitif dibandingkan tarif PPh final instrumen reguler yang mencapai 20 persen.
“Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026,” pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Kolaborasi BRI dan KWT Sri Mandiri, Kembangkan Perekonomian di Kaki Gunung Ciremai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: