Kementerian Keuangan Lepas dari Kemenko Perekonomian, Koordinasi Langsung dengan Presiden dalam Kabinet Merah Putih
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Presiden Prabowo Subianto.--Instagram @smindrawati.
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian. Keputusan itu merupakan bagian dari restrukturisasi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Melalui aturan yang diteken pada 21 Oktober 2024 tersebut, Prabowo merombak struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian.
Salah satunya mengubah posisi Kemenkeu yang tak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
BACA JUGA:Gus Miftah Resmi Menjabat Utusan Khusus Presiden, Fokus pada Pembinaan Keagamaan
BACA JUGA:Prabowo Tak Lagi Pakai Sekretariat Kabinet, Posisi Mayor Teddy Dinaungi Kemensetneg
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan bahwa perubahan itu bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara.
"Sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Tapi, langsung di bawah presiden," ujar Deni Surjantoro, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam Pasal 26 Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kemenkeu yang masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati tidak lagi masuk daftar kementerian yang berada di bawah Kemenko Perekonomian.
Adapun kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian berdasar Pasal 26 Perpres 139 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: 1. Kementerian Ketenagakerjaan. 2. Kementerian Perindustrian. 3. Kementerian Perdagangan. 4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi. 7. Kementerian Pariwisata.
BACA JUGA:Prabowo Bentuk Badan Haji, AMPHURI: Bukti Peduli Umat
BACA JUGA:Basuki Hadimuljono Lengser, Begini Pesannya untuk Menteri PU dan PKP
Keputusan itu menandai pergeseran signifikan dari struktur pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo.
Menurut Pasal 4 Perpres 37/2020, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional termasuk di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: