Atasi Banjir, DPRD Gresik Perkuat Perda Sampah Plastik dan Soroti Perilaku Buang Sampah Sembarangan

Atasi Banjir, DPRD Gresik Perkuat Perda Sampah Plastik dan Soroti Perilaku Buang Sampah Sembarangan

SAMPAH BERSERAKAN di salah satu sudut kota Gresik. Perlu kesadaran kolektif untuk tidak membuang sampah sembarangan.-Moch Sahirol Layeli-

DPRD Gresik memilih memperkuat implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai daripada membuat regulasi baru. Fokus utama saat ini adalah mengubah perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di sejumlah wilayah.

WAKIL Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan, perda tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan persoalan sampah sekaligus dampaknya terhadap banjir.

“Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini salah satu regulasi yang sudah kami buat di DPRD Kabupaten Gresik dalam rangka pengurangan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.

Menurut dia, regulasi itu menyasar sampah rumah tangga di kawasan permukiman maupun perumahan. Sebab, persoalan sampah plastik masih menjadi problem serius di berbagai titik di Kabupaten Gresik.

Mujid menilai, yang dibutuhkan saat ini bukan perda baru, melainkan penguatan sosialisasi kepada masyarakat dan pengembang perumahan.

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Integrasi Penanganan Banjir: Fokus Benahi Drainase, Tingkatkan Infrastruktur

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Pemenuhan Kebutuhan Guru, Tata Rekrutmen Hingga Penempatan Pendidik

“Perda ini kan disahkan tahun 2021. Saat ini perlu penguatan perda saja. Harus disosialisasikan kepada pengembang perumahan dan masyarakat di desa-desa tentang dampak sampah plastik yang setiap hari menggunung,” katanya.

Dia mengaku masih sering melihat tumpukan sampah di pinggir jalan saat berangkat menuju kantor DPRD. Kondisi itu ditemukan di sejumlah wilayah seperti Cerme, Menganti hingga Kedamean. “Perilaku masyarakat terkait pembuangan sampah itu belum taat aturan,” imbuhnya.

Jenis sampah yang dibuang pun beragam. Banyak sampah rumah tangga yang sudah dibungkus plastik kresek lalu dibuang begitu saja di tepi jalan. Mujid menduga isinya mulai limbah domestik, tisu hingga popok sekali pakai. “Dari mobil dibuang seperti itu. Kalau tempat itu sudah jadi pembuangan sampah, akhirnya menumpuk banyak sekali,” jelasnya.

Menurut dia, hampir setiap kecamatan memiliki titik tumpukan sampah liar. Karena itu, DPRD terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penanganan lebih serius.


Grafis by Arya--

“Masalah sampah ini menjadi momok ke depan selain banjir. Setiap tahun selalu menjadi problem di Kabupaten Gresik,” katanya.

DPRD, lanjut Mujid, juga telah mengalokasikan anggaran penanganan sampah hingga tingkat desa. Bantuan diberikan dalam bentuk tempat pembuangan sampah hingga kendaraan pengangkut sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: