Bidan RSUD Besuki Dimakamkan di Desa Blitok: Solusi Hadapi Penderita Sindrom Othello
ILUSTRASI Bidan RSUD Besuki Dimakamkan di Desa Blitok: Solusi Hadapi Penderita Sindrom Othello.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -
Mayat Rafika diseret pelaku ke selokan di pinggir jalan pantura itu, lalu ditutupi dedaunan. Rizky kabur (belum diperinci polisi rute pelariannya) berakhir di Surabaya. Malam itu juga ia menyerahkan diri ke Polda Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya.
Kepada polisi, Rizky mengaku membunuh Rafika sekaligus memberi tahu titik lokasi pembuangan mayat. Saat itu juga polisi di Situbondo memeriksanya. Benar. Mayat Rafika di situ, belum ditemukan warga. Namun, setelah tim polisi mengangkat mayat, suasana di situ heboh.
Rizky kepada polisi mengaku, motifnya cemburu. Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat, kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026, menyatakan, ”tersangka mengaku, korban selingkuh dengan mantannya. Tapi, tanpa bukti. Ia cuma bicara.”
Rizky dijerat Pasal 458 KUHP, pembunuhan tidak berencana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik mendalami kemungkinan pembunuhan berencana. Jika berencana, Pasal 459 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati, minimal biasanya 20 tahun penjara.
Kualitas hukuman antara dua pasal tersebut beda jauh. Pembunuhan berencana, salah satu unsurnya adalah ada niat pelaku. Tapi, manusia mustahil menebak niat orang lain. Niat tak terprediksi. Maka, polisi harus menemukan bukti-bukti hukum jika menjerat tersangka dengan pasal 459.
Senin, 8 Juni 2026, jenazah Rafika dimakamkan di desa kelahirannyi, Blitok. Hujan air mata para pelayat saat jenazah diturunkan ke liang lahad. Anak sulung Rafika dipegangi keluarga, dikhawatirkan terjun ke liang lahad.
Setelah penguburan, bocah itu memeluk kayu nisan ibunyi. Sambil dia bicara ke kayu nisan, seolah nisan itu adalah ibunyi. Para pelayat terharu.
Abel punya kenangan soal Rafika. ”Beberapa hari sebelum meninggal, dia mendoakan saya begini: Semoga kamu kelak tidak punya suami seperti mbakyumu ini, ya Dik…” ujar Abel menirukan pesan almarhumah.
Maksudnya, suami pencemburu buta. Dalam psikologi-kriminologi disebut sindrom Othello. Cemburu delusional. Kecemburuan kosong, tanpa bukti. Cuma delusi.
Terus, bagaimana dengan para suami pengidap sindrom Othello? Apakah istri perlu menggugat cerai? Atau, dipertahankan? Bagaimana jika seandainya kelak ia membunuh istri? Apa yang harus dilakukan istri?
Dalam buku The Murderer Next Door: Why the Mind Is Designed to Kill (2005), karya psikolog evolusioner David M. Buss, mengurai pembunuhan oleh suami sindrom Othello terhadap istrinya. Sekaligus solusi, untuk mengantisipasi suami model begitu membunuh.
Buss memandang kecemburuan bukan sekadar gangguan mental, melainkan alarm psikologi evolusioner yang malafungsi dan berjalan di luar kendali.
Untuk mencegah potensi pembunuhan oleh pria dengan Sindrom Othello yang sekarang belum melakukan kejahatan, solusinya ”menjinakkan” psikologi evolusioner tersebut.
Pertama, intervensi dan kalibrasi penilaian ancaman. Pria dengan sindrom Othello memiliki ”sistem deteksi perselingkuhan” di otak yang rusak. Mereka merasa melihat bukti pengkhianatan di tempat yang sama sekali tidak ada.
Terapi kognitif harus difokuskan pada kalibrasi ulang persepsi ancaman itu. Terapis perlu membongkar delusi tersebut secara sistematis dengan menunjukkan bahwa ancaman kehilangan pasangan adalah tidak nyata. Dengan demikian, ”tombol darurat” pembunuhan di dalam otaknya tidak terpicu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: