Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Suap Tata Kelola Program MBG di BGN

Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Suap Tata Kelola Program MBG di BGN

Kejaksaan Agung menetapkan AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.--

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan tata kelola program berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: