Imigrasi Surabaya Sebar 400 Mata Digital Pengawas Orang Asing Melalui APOA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat pengawasan keberadaan orang asing melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan di Jawa Timur.-Dok. Imigrasi Surabaya-
HARIAN DISWAY - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat pengawasan keberadaan orang asing melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan di Jawa Timur, Kamis, 11 Juni 2026.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi APOA bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang digelar di Hotel Mercure Surabaya. Kegiatan diikuti 164 peserta, terdiri atas 150 peserta yang hadir secara langsung dan 14 peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom.
Peserta berasal dari berbagai sektor strategis, mulai pengelola hotel, apartemen, rumah kost, homestay, losmen, mess perusahaan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, perusahaan hingga instansi terkait di wilayah Jawa Timur. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dari sistem pengawasan keimigrasian berbasis partisipasi masyarakat.
Saat ini sedikitnya telah terdapat 400 akun APOA aktif yang tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Melalui jaringan tersebut, pelaporan keberadaan orang asing dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
BACA JUGA:Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jamaah Haji Jakarta dan Surabaya Tak Perlu Antre Pemeriksaan
BACA JUGA:Lima bulan, Imigrasi Terbitkan 29.086 e-Parpor
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Dodi Gunawan Ciptadi mengatakan meningkatnya mobilitas warga negara asing menuntut adanya sistem pengawasan yang lebih adaptif dan kolaboratif.
“Pelaporan melalui APOA bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap pada penyedia akomodasi merupakan informasi penting yang menjadi bagian dari sistem pengawasan keimigrasian,” ujar Dodi.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai penggunaan APOA sebagai platform digital resmi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaporkan keberadaan warga negara asing secara cepat, mudah, dan real time. Materi disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, A. Anton Purnomo Hadi.
Selain mempelajari tata cara penggunaan aplikasi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Surabaya memperkuat pengawasan orang asing melalui optimalisasi APOA dengan melibatkan ratusan pengelola akomodasi dan lembaga di Jawa Timur.-Humas Imigrasi Surabaya-
Kantor Imigrasi Surabaya turut mengingatkan bahwa pemilik maupun pengelola tempat penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara itu, kegiatan juga menghadirkan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Widyarini Sistarukmi Ira. Ia menjelaskan pentingnya data orang asing yang akurat untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata dan penyusunan kebijakan berbasis data.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan terkait pelaporan orang asing dan implementasi APOA di lapangan. Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian yang dinilai paling aktif dan disiplin dalam melakukan pelaporan melalui APOA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: