Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu 292 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram dan menangkap dua tersangka, Jumat, 19 Juni 2026.-Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram dan menangkap dua tersangka, Jumat, 19 Juni 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tanggal 12 Juni 2026. Dua tersangka yang diamankan yakni ASDP, 22, seorang perempuan, dan CWH, 33, laki-laki.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa sabu yang dikuasainya merupakan miliknya sendiri.
“Tersangka membeli sabu tersebut dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp55 juta per 100 gram, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta setiap ons,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan.
BACA JUGA:Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi di Tanjung Perak
BACA JUGA:Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi 930 Liter di Tanjung Perak
Menurut hasil penyidikan, ASDP memperoleh tiga paket besar sabu dengan total berat bruto sekitar 292,93 gram dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga mengungkap pembelian barang haram tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial M yang juga berstatus DPO.
Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi dan menerima imbalan sebesar Rp500 ribu. Polisi masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa ASDP telah tiga kali terlibat dalam peredaran narkotika sejak Mei 2026. Ia diketahui melanjutkan aktivitas peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan karena kasus serupa.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan hingga Rp100 juta. Keuntungan itu diperoleh dari aktivitas jual beli sabu yang dijalankan dalam beberapa transaksi selama beberapa bulan terakhir.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Komodo di Tanjung Perak, Enam Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Bea Cukai Temukan Barang Ilegal China di Jalur Merah Tanjung Perak
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga paket besar sabu seberat bruto 292,93 gram, satu wadah plastik bening berukuran besar, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: