Soroti Penahanan Tapol Komar, Bivitri Susanti Cemaskan Gejala Otoritarianisme
Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, dalam Diskusi Dari Penjara ke Penjara sebagai bentuk aksi solidaritas dukung Tapol Komar bebas, pada Jumat, 19 Juni 2026-Rossa Handini-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Aksi mahasiswa di beberapa kota besar hari-hari ini memantik kembali pembahasan tentang pembungkaman aktivis oleh rezim. Salah satu yang masih terus dikawal dan diperjuangkan adalah kasus Muhammad Ainun Komarullah alias Komar.
Komar ditahan lagi setelah bebas pada awal tahun. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebencian berbasis SARA.
Awal September 2025, ia ditangkap atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Ia ditangkap di Bandung karena diduga sebagai dalang akun Instagram @blackblockzone.
Enam bulan kemudian, pemuda asal Jombang itu bebas. Namun, ia langsung ditangkap lagi oleh Polrestabes Surabaya dengan sangkaan yang kurang lebih sama dengan yang pertama.
BACA JUGA:Bedah Flyer Makar Terdakwa Komar, Ahli Pastikan Unsur Hasutan dan Distribusi ITE Terpenuhi
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang terdakwa UU ITE Komar Berlanjut ke Pembuktian
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap lelaki 23 tahun itu adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ia pun kembali dijebloskan ke tahanan.
Prihatin karena kasus tersebut berlarut bahkan setelah ada 69 tokoh yang pasang badan dalam upaya pembantaran Komar, Jaringan Anti Kriminalisasi menggelar diskusi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Berlokasi di Pastoran Youth Center Surabaya, diskusi bertajuk Dari Penjara ke Penjara: Segera Bebaskan Komar itu dihadiri Bivitri Susanti, akademisi STHI Jentera, dan Dimas Bagus Arya, koordinator KontraS.
Dua narasumber lain yang hadir bersama Tim Penasihat Hukum Komar dari LBH-YLBHI Surabaya adalah Herlina Yoka Roida (akademisi UKWMS) dan Gus Muhammad Al Fayyadl (kiai Ponpes Nurul Jadid Paiton).
BACA JUGA:Prabowo Putuskan Tidak Bentuk TGPF Usut Kericuhan Demo Agustus Lalu
BACA JUGA:Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dijadwalkan 29 April 2026

BIVITRI SUSANTI (kanan) menyoroti gejala otoritarianisme dalam kasus kriminalisasi Komar. Dia didampingi Gus Muhammad Al Fayyadl, Herlina Yoka Roida, dan Dimas Bagus Arya (kiri) pada Jumat, 19 Juni 2026. -Rossa Handini-Harian Disway
"Apa yang dilakukan terhadap Komar memang sesuatu yang sifatnya sistematis. Sistematis terstruktur dari negara," ungkap Bivitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: