Eks Wakapolri Sebut Ada yang Memaksa Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Eks Wakapolri Sebut Ada yang Memaksa Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Melalui video pendeknya, mantan Wakapolri bocorkan sosok yang paksakan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa.-dok disway-

BACA JUGA:Roy Suryo Cs Jalani Wajib Lapor Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Roy Suryo Wajib Lapor ke Polda, Ungkap Deretan Ahli yang Akan Diajukan

Sorotan serupa datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI). Organisasi tersebut menyampaikan keberatan atas langkah penangkapan dan penahanan Roy Suryo maupun dr Tifa yang dinilai menimbulkan pertanyaan terkait penerapan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

"Menurut pandangan kami, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penerapan asas proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum, terlebih apabila yang bersangkutan selama ini memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif," tulis FPP-TNI dalam pernyataannya.

FPP-TNI menilai mekanisme pemanggilan seharusnya lebih diutamakan apabila para pihak tetap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta penjelasan terkait informasi yang sebelumnya menyebut Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam polemik ijazah Jokowi.

Dalam pernyataannya, FPP-TNI menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta Kapolda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan urgensi penangkapan.

Kedua, menuntut seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, proporsional, dan bebas intervensi politik.

Ketiga, meminta hak-hak hukum para pihak yang diperiksa dijamin sepenuhnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keempat, meminta penangguhan penahanan dipertimbangkan apabila syarat objektif maupun subjektif penahanan tidak terpenuhi.

Kelima, FPP-TNI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: