DPRD Dorong Penguatan Tata Aturan Lingkungan, Jaga Gresik Tetap Asri dan Bersejarah
SUASANA ASRI di kawasan bersejarah di Jl KH Zubair, Kabupaten Gresik.-Moch Sahirol Layeli-
DPRD Kabupaten Gresik mendorong penguatan regulasi di bidang lingkungan hidup dan pelestarian kawasan bersejarah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pesatnya perkembangan industri dengan upaya pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua DPRD Kabupaten Gresik Mujid Riduan mengatakan, Gresik saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Di satu sisi, industrialisasi terus berkembang dan menjadi penggerak ekonomi daerah. Namun di sisi lain, kelestarian lingkungan dan warisan sejarah juga harus tetap dijaga.
“DPRD Gresik memandang perlu memperkuat regulasi lingkungan hidup dan kawasan bersejarah untuk menyeimbangkan pesatnya industrialisasi di wilayah ini dengan upaya pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Mujid, penguatan regulasi bertujuan mencegah kerusakan ekologis yang berpotensi muncul akibat aktivitas industri. Selain itu, aturan yang lebih kuat juga diperlukan untuk melindungi warisan budaya dari ancaman alih fungsi lahan.
BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Bangunan Lebih Aman, Standardisasi Rumah hingga Gedung Bertingkat
BACA JUGA:Sah! Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Pimpin DPC PKB Periode 2026–2031
Ia menambahkan, pelestarian kawasan bersejarah tidak hanya berkaitan dengan aspek budaya. Upaya tersebut juga memiliki nilai ekonomi karena dapat mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah.
“Tata aturan yang kuat dibutuhkan agar pembangunan tetap berjalan, tetapi lingkungan hidup dan aset sejarah daerah juga terlindungi,” katanya.
Mujid menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi Gresik saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pembangunan, aktivitas industri, dan ruang hidup masyarakat. Kondisi tersebut terutama dirasakan oleh kelompok masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pesisir dan tambak.
“Tantangan terbesar Gresik saat ini adalah menjaga ruang hidup masyarakat lokal seperti nelayan dan petani tambak serta mengendalikan degradasi lingkungan dari pesatnya hilirisasi industri,” ujarnya.

Ilustrasi by Arya--
Selain itu, pemerintah daerah juga dihadapkan pada persoalan peralihan fungsi lahan, pengendalian dampak lingkungan, hingga kesenjangan sosial yang muncul seiring meningkatnya urbanisasi.
Dalam aspek pelestarian sejarah dan budaya, Mujid menegaskan bahwa Kabupaten Gresik sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurut dia, kedua regulasi tersebut menjadi dasar penting untuk melindungi berbagai aset bersejarah yang dimiliki daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: