SPMB, Daya Tampung Sekolah, dan Ikhtiar Mewujudkan Pendidikan Bermutu

SPMB, Daya Tampung Sekolah, dan Ikhtiar Mewujudkan Pendidikan Bermutu

ILUSTRASI SPMB, Daya Tampung Sekolah, dan Ikhtiar Mewujudkan Pendidikan Bermutu.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway -

MEMASUKI masa sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, kesibukan orang tua dalam mencari sekolah terbaik bagi putra-putrinya kembali menjadi pemandangan yang lumrah. 

Harapan untuk memperoleh pendidikan yang baik dan bermutu tentu menjadi dambaan setiap keluarga. Namun, pada saat yang sama, tidak semua anak dapat diterima di sekolah yang menjadi tujuan utama mereka. 

Keterbatasan daya tampung dan jumlah rombongan belajar (rombel) sering kali memunculkan kekecewaan, bahkan tak jarang memicu perdebatan dan ketegangan antara orang tua dengan panitia penerimaan murid baru di sekolah.

Fenomena tersebut sesungguhnya merupakan konsekuensi dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa. Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah telah menetapkan mekanisme penerimaan murid melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. 

BACA JUGA:SPMB Jatim Tahap I Ditutup, Sebanyak 54.056 Siswa Lolos Jalur Domisili

BACA JUGA:Cegah Manipulasi KK, Pemkot Surabaya Integrasikan SPMB 2026 dan Sistem Cek In Warga

Tujuannya tidak lain agar akses pendidikan dapat dinikmati secara lebih merata dan tidak terjadi penumpukan peserta didik hanya pada sekolah-sekolah tertentu.

Di sisi lain, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan dengan Kondisi Pengecualian, memberikan batasan sekaligus pedoman bagi sekolah dalam menerima peserta didik sesuai kapasitas yang dimiliki.

Dengan demikian, kuota atau pagu rombel yang dimiliki setiap sekolah bukanlah angka yang muncul secara tiba-tiba. Jumlah tersebut ditetapkan berdasar hasil verifikasi dan validasi yang mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai jumlah ruang kelas, ketersediaan guru, sarana prasarana, hingga kondisi lingkungan sekolah. 

Oleh karena itu, wajar apabila terdapat perbedaan jumlah rombel antara satu sekolah dan sekolah lainnya.

BACA JUGA:Khofifah Lantik 65 Kepala Sekolah Baru di Jatim: Fokus SPMB, Prestasi SNBP, dan Bonus Demografi 2035

BACA JUGA:Tinjau SMAN 5 dan 9 Surabaya, Khofifah Apresiasi Kelancaran Pengambilan PIN SPMB Jatim

Persoalan mulai muncul ketika realitas di lapangan tidak sepenuhnya sejalan dengan angka-angka yang telah ditetapkan. Ada sekolah dasar yang selama bertahun-tahun mampu menerima 35 hingga 40 murid baru. Namun, berdasarkan hasil verifikasi terbaru, hanya diperoleh kuota satu rombel dengan kapasitas 28 murid. 

Akibatnya, sejumlah calon peserta didik tidak dapat diterima, sementara alternatif sekolah lain mungkin berada pada jarak yang lebih jauh atau memiliki persepsi mutu yang berbeda di mata masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: