Levering dalam Jual-Beli Melalui Tuntutan Pidana

Levering dalam Jual-Beli Melalui Tuntutan Pidana

Ilustrasi by Arya--

Tidak setiap kegagalan memenuhi janji dapat dikategorikan sebagai penipuan. Dalam hukum pidana, penipuan mensyaratkan adanya penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan yang sejak awal ditujukan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau harta kekayaannya.

Dengan kata lain, titik pembeda utama antara wanprestasi dan penipuan terletak pada keberadaan niat jahat sejak awal hubungan hukum dibentuk. Apabila seseorang sejak awal memang berniat menipu, menggunakan identitas palsu, memalsukan keadaan, atau menyusun rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.

Sebaliknya, apabila hubungan hukum lahir secara sah dan para pihak pada awalnya benar-benar bermaksud melaksanakan isi perjanjian, tetapi kemudian salah satu pihak gagal memenuhi prestasinya karena alasan tertentu, maka persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam situasi seperti ini, instrumen hukum yang tersedia adalah gugatan perdata, tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau mekanisme keperdataan lainnya.

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 memberikan sejumlah parameter untuk membedakan penipuan dan wanprestasi. Di antaranya adanya unsur kesengajaan, ketiadaan niat memenuhi kewajiban sejak awal, adanya kecurangan, adanya rekayasa memperoleh keuntungan secara tidak sah, serta bukti-bukti yang menunjukkan adanya itikad buruk sejak awal hubungan hukum tersebut dibentuk.

Dalam praktik perdagangan, janji untuk membayar merupakan hal yang lazim. Kepercayaan merupakan fondasi utama hubungan bisnis. Penjual menyerahkan barang karena percaya pembeli akan memenuhi kewajibannya. Ketika kemudian pembeli mengalami kesulitan keuangan dan gagal melakukan pembayaran, kegagalan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya penipuan. Tidak setiap janji yang akhirnya tidak terpenuhi merupakan rangkaian kebohongan yang dapat dipidana.

Pandangan ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 39 K/Pid/1984 yang menegaskan bahwa hubungan hukum berupa perjanjian jual-beli dengan pembayaran jatuh tempo tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan. Hubungan hukum demikian tetap merupakan hubungan keperdataan sepanjang tidak ditemukan adanya penggunaan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau niat jahat sejak awal.

Fenomena penggunaan pasal penggelapan dan penipuan dalam sengketa jual-beli sesungguhnya tidak hanya menimbulkan persoalan teoritis, tetapi juga berdampak langsung pada kepastian hukum dalam dunia usaha. Apabila setiap keterlambatan pembayaran atau kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual dapat dengan mudah ditarik ke ranah pidana, maka fungsi perjanjian sebagai instrumen pengatur hubungan bisnis menjadi kehilangan maknanya.

Dalam dunia usaha, risiko gagal bayar merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Perubahan kondisi ekonomi, gangguan likuiditas, kegagalan usaha, maupun faktor eksternal lainnya dapat menyebabkan seseorang tidak mampu memenuhi kewajibannya tepat waktu. Oleh karena itulah hukum perdata menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang proporsional melalui gugatan wanprestasi dan ganti rugi.

Permasalahan muncul ketika instrumen hukum pidana digunakan sebagai alat penekan untuk memaksa pembayaran utang. Dalam kondisi demikian, hukum pidana berisiko bergeser dari fungsi utamanya sebagai sarana perlindungan terhadap kepentingan umum menjadi alat tawar-menawar dalam hubungan bisnis. Akibatnya, proses pidana tidak lagi berfungsi untuk membuktikan adanya kejahatan, melainkan menjadi sarana penagihan yang dibungkus dengan ancaman pemidanaan.

Padahal hukum pidana dikenal sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir yang digunakan apabila instrumen hukum lainnya tidak memadai. Prinsip ini menghendaki agar hukum pidana diterapkan secara hati-hati karena menyangkut pembatasan kemerdekaan seseorang dan menimbulkan stigma sosial yang serius.

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum perlu melakukan penilaian yang cermat terhadap setiap laporan yang lahir dari hubungan kontraktual. Keberadaan perjanjian yang sah, telah atau belum terjadinya levering, ada atau tidaknya itikad buruk sejak awal, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur delik pidana harus dianalisis secara mendalam sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pidana.

Pada akhirnya, menjaga batas yang jelas antara wanprestasi dan tindak pidana bukan semata-mata persoalan teoritis, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjaga kepastian hukum. Ketika konsep levering diabaikan dan wanprestasi dengan mudah dikriminalisasi melalui pasal penggelapan maupun penipuan, yang terancam bukan hanya kepastian hukum para pihak, tetapi juga konsistensi sistem hukum dan kepercayaan pelaku usaha terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia.

Tulisan ini merupakan ringkasan dari kajian yang lebih komprehensif mengenai Penyimpangan Terhadap Konsep Levering Dalam Jual-Beli Melalui Tuntutan Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan Berdasarkan Faktur Barang yang telah dipublikasikan dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 15 No. 1 Tahun 2026 dengan judul “Deviation From The Concept of Levering in Sale and Purchase Transactions Through Criminal Charges of Embezzlement and/or Fraud Based on Goods Invoices”. Pembahasan yang lebih mendalam dapat diakses melalui https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/jurnalhukumperadilan/article/view/1864. (*)

*) Evi Kongres, Faculty of Law, Universitas Pelita Harapan, Indonesia

*) Astrid Athina Indradewi, Faculty of Law, Universitas Airlangga, Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: