Terdakwa Perusakan Kantor Savy Amira Dituntut 1 Tahun 2 Bulan
PEMBACAAN TUNTUTAN terdakwa perusakan Kantor Savy Amira di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juni 2026.-Rossa Handini-Harian Disway
Anda sudah tahu, kantor Savy Amira menjadi sasaran kemarahan terdakwa pada awal tahun. Jendela kaca dan beberapa properti kantor dirusak. Sebelumnya, sejak 2024, terdakwa meneror Savy Amira lewat pesan teks.
BACA JUGA:Menyulamkan Suara Perempuan Lewat Workshop Sashiko
BACA JUGA:Puncak BKUPI: Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan
Terdakwa merasa citranya dicoreng oleh Savy Amira yang mendampingi kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku dirinya. Ia menuduh Savy Amira membocorkan kasusnya di media sosial. Tuduhan itu tidak terbukti, tapi terdakwa tetap menyalahkan Savy Amira.
Amuk terdakwa di kantor Savy Amira membuat warga sekitar turun tangan. Mereka lantas mengamankan terdakwa karena mendengar teriakan minta tolong dari staf Savy Amira yang ketika itu berada di kantor.
Melalui kuasa hukumnya, Savy Amira kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Penyelidikan dan penyidikan dilakukan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam mediasi, pihak terdakwa sempat menawarkan penyelesaian tanpa sidang kepada Savy Amira. Namun, upaya itu ditolak karena Savy Amira tak ingin ada kejadian serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Gresik Gandeng Industri, Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat
BACA JUGA:Salah Bicara di Ruang Publik: Mengapa Perempuan Selalu Dihakimi Lebih Keras?
"Kami memang memilih jalur hukum agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Karena yang melakukan aktivitas pendampingan seperti kami ini kan ada banyak, bukan kami sendiri. Dan, mereka semua ini juga rentan atas teror dan ancaman yang sama," papar perwakilan Savy Amira. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: