Terdakwa Perusakan Kantor Savy Amira Dituntut 1 Tahun 2 Bulan
PEMBACAAN TUNTUTAN terdakwa perusakan Kantor Savy Amira di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juni 2026.-Rossa Handini-Harian Disway
Agus pun lantas mengulangi tuntutan yang telah dibacakan. "1 tahun 2 bulan. Sudah dengar ya?" tegasnya. Terdakwa kemudian mengangguk.
Tuntutan yang relatif ringan itu dilandaskan pada perilaku terdakwa yang sopan selama masa penahanan dan sidang. Selain itu, dalam sidang sebelumnya, terdakwa juga mengatakan menyesali perbuatannya.
Agus berpesan kepada terdakwa untuk mengomunikasikan kasusnya dengan detail kepada kuasa hukum yang kini mendampingi. "Sidang yang lalu kan belum ada kuasa hukumnya. Sekarang sudah ada. Jadi, Saudara Terdakwa perlu aktif memberitahukan kasus yang Anda alami ini kepada kuasa hukum," imbaunya.
BACA JUGA:Meretas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
BACA JUGA:LBH Surabaya Rilis Catatan Akhir Tahun, Terbanyak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Agus memutuskan untuk menunda kelanjutan sidang pada pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembelaan oleh terdakwa.
"Yang Mulia, saya sungguh menyesal atas perbuatan saya," kata terdakwa tiba-tiba sambil menangis. Suasana di dalam ruang sidang pun menjadi lebih hening.
Namun, Agus menegur terdakwa. "Tidak perlu menangis sekarang. Penyesalan Anda bisa dituangkan dalam pembelaan pada sidang selanjutnya saja," ucapnya.
Setelah terdakwa mengangguk dan menyatakan tidak ada pertanyaan lagi atas tuntutan yang sudah dibacakan, Agus menutup sidang.
BACA JUGA:Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
BACA JUGA:Ulasan Buku Mawar, Bukan Nama Sebenarnya karangan Dian Purnomo: Ironi Perempuan di Negeri Patriarki

TERDAKWA memeluk ibundanya seusai sidang pembacaan putusan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 24 Juni 2026. -Rossa Handini-Harian Disway
Harian Disway berusaha mewawancarai kuasa hukum dan ibunda terdakwa seusai sidang. Namun, mereka tidak berkenan menjawab pertanyaan awak media.
"Sebaiknya pekan depan saja sekalian," jawab Rahmat, kuasa hukum terdakwa, saat dikejar awak media. Mereka lantas berjalan lebih cepat meninggalkan awak media.
Sementara itu, perwakilan Savy Amira yang dijumpai setelah sidang, mengatakan bahwa proses hukum sejauh ini berjalan dengan lancar. "Kami mohon dukungannya untuk mengawal kasus ini sampai selesai nanti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: