Kejagung Tahan Pejabat BGN, Dugaan Korupsi Program MBG Terungkap

Kejagung Tahan Pejabat BGN, Dugaan Korupsi Program MBG Terungkap

Dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta menyeret pejabat Badan Gizi Nasional yang kini ditetapkan sebagai tersangka.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026, Kamis, 2 Juli 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi. Penyidik meyakini telah menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka, yakni LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” kata Syarief di Kejaksaan Agung.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.

BACA JUGA:BGN Kaji Coret Siswa SMA Mampu dari Penerima MBG, Potensi Kurangi 8 Juta Penerima Manfaat

BACA JUGA:BGN Temukan Potensi Pemborosan Rp12 Triliun per Tahun, Program MBG Ditata Ulang

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Pada periode tersebut, LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur proses kemitraan dalam Program MBG.

Penyidik menduga pada awal 2025 LMI meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan PT SGI. Perusahaan tersebut digunakan untuk menjual alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan oleh LMI.

Selain itu, penyidik menduga LMI meminta izin kepada seseorang berinisial SS agar PT SGI dapat menjadi pemasok food tray kepada calon mitra SPPG. Sebagai imbalannya, proses verifikasi calon mitra diduga dijanjikan dapat diloloskan.

BACA JUGA:Malapetaka MBG: Kasus Penangkapan Eks Kepala BGN

BACA JUGA:BGN dan Pemprov Jatim Sepakat, Menu Telur di MBG Minimal Seminggu Tiga Kali

“Setelah terjadi kesepakatan, LMI kemudian mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray dari PT SGI,” ujar Syarief.

Setiap pembayaran pembelian food tray oleh calon mitra dilaporkan RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan kepada calon mitra tersebut. Dari praktik tersebut, penyidik menduga tersangka memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penjualan titik SPPG yang diwajibkan membeli food tray dari PT SGI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: