Kejagung Tahan Pejabat BGN, Dugaan Korupsi Program MBG Terungkap
Dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta menyeret pejabat Badan Gizi Nasional yang kini ditetapkan sebagai tersangka.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
Atas perbuatannya, LMI disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Syarief menambahkan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap LMI selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. “Terhadap tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
BACA JUGA:Kemendag Gandeng BGN Serap Telur Peternak untuk MBG, Atasi Surplus Produksi 12 Persen
BACA JUGA:BGN Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Prabowo Tetap Optimistis Program MBG akan Berhasil
Penyidik memastikan pengusutan perkara masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: