UKMPPD: Menjaga Mutu Calon Dokter dan Kepercayaan Masyarakat

UKMPPD: Menjaga Mutu Calon Dokter dan Kepercayaan Masyarakat

Ilustrasi calon dokter spesialis yang masih menjalankan pendidikan di Indonesia.--

Dari jumlah itu, 1.008 retaker masih berada dalam masa studi dan masih dapat mengikuti uji kompetensi berikutnya. Bila dibandingkan dengan total 130.655 peserta sejak 2014, jumlah itu sekitar 0,77 persen. 

Sementara itu, 376 orang telah habis masa studi sehingga tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi. Jumlah tersebuty sekitar 0,29 persen dari total peserta sejak 2014.

Dengan proporsi tersebut, persoalan retaker tetap penting dan harus ditangani serius, terutama bagi mereka yang sudah berada di ujung atau telah melewati batas masa studi. Namun, magnitude-nya perlu ditempatkan secara tepat agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah UKMPPD secara keseluruhan gagal.

Lebih proporsional bila retaker dipahami sebagai cermin perlunya pembinaan lebih dini, pemanfaatan hasil progress test dan try-out, serta tanggung jawab fakultas kedokteran dalam mendampingi mahasiswa sejak awal. Standar tetap dijaga, tetapi dukungan kepada peserta yang belum lulus harus diperkuat.

Masa Peralihan setelah UU Kesehatan

Titik perubahan besar terjadi setelah terbit UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. UU Pendidikan Kedokteran 20/2013 dicabut. Namun, penting ditegaskan: uji kompetensi nasional tidak dihapus. 

Substansinya tetap ada. Mahasiswa program profesi dokter tetap harus mengikuti uji kompetensi nasional sebelum memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.

Dengan demikian, fungsi ganda UKMPPD tetap berlaku. Sampai 2025, namanya masih UKMPPD. Mulai 2026, istilahnya berubah menjadi UKNPDPD (uji kompetensi nasional peserta didik profesi dokter). Namun, pada prinsipnya, uji itu tetap menjalankan dua fungsi yang melekat. 

Pertama, sebagai exit exam, yaitu syarat untuk dinyatakan lulus sebagai dokter. Kedua, sebagai licensing exam, yaitu dasar untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai syarat menuju registrasi dan izin praktik.

Jadi, perubahan regulasi tidak berarti uji kompetensi berubah menjadi sekadar formalitas baru, apalagi dihapuskan. Uji kompetensi tetap menjadi pintu untuk memastikan bahwa calon dokter telah memenuhi standar kompetensi nasional sebelum dinyatakan lulus sebagai dokter dan sebelum memasuki praktik profesional.

Yang berubah terutama adalah tata kelola. Dalam ketentuan baru, uji kompetensi diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan kolegium. 

AIPKI tidak lagi disebut dalam posisi yang sama seperti dalam UU Pendidikan Kedokteran 20/2013. Teknis pelaksanaan menunggu SOP yang ditetapkan bersama oleh menteri kesehatan dan menteri pendidikan tinggi.

Di sinilah masa peralihan dimulai. Sebelum SOP bersama terbit, pemerintah menerbitkan kebijakan masa transisi. Panitia nasional UKMPPD atau PNUKMPPD diberhentikan, lalu diganti dengan penyelenggara UKMPPD masa transisi atau PUKMPPD. 

Sejak 2025, AIPKI sebagai organisasi tidak lagi berada dalam kepanitiaan penyelenggara UKMPPD seperti sebelumnya.

Perubahan itulah yang perlu dijelaskan kepada publik. Masalah hari ini tidak boleh langsung dibaca sebagai kegagalan UKMPPD sebagai instrumen mutu. Ada konteks perubahan regulasi, perubahan penyelenggara, dan masa transisi tata kelola. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: