UKMPPD: Menjaga Mutu Calon Dokter dan Kepercayaan Masyarakat
Ilustrasi calon dokter spesialis yang masih menjalankan pendidikan di Indonesia.--
Bila konteks itu tidak dijelaskan, publik mudah salah paham. Seolah-olah UKMPPD selama ini bermasalah sejak awal, padahal UKMPPD telah berjalan sejak 2014 sebagai sistem nasional penjaminan kompetensi dokter.
Menuju UKNPDPD 2026
Istilah yang digunakan sampai 2025 adalah UKMPPD. Mulai 2026, istilahnya berubah menjadi UKNPDPD (uji kompetensi nasional peserta didik profesi dokter).
Perubahan nama itu menandai perubahan tata kelola setelah UU Kesehatan dan PP 28/2024. Namun, prinsip dasarnya tetap: peserta didik profesi dokter harus mengikuti uji kompetensi nasional sebelum memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.
Karena itu, memasuki era UKNPDPD, yang paling penting adalah memastikan transisi berjalan jernih. Peran penyelenggara pendidikan, kolegium, kementerian, fakultas kedokteran, dan sistem asesmen harus dijelaskan secara terbuka.
Mekanisme item review, bank soal, standard setting, pelaksanaan ujian, pengumuman hasil, dan penerbitan sertifikat perlu dipahami bersama.
Menjaga Mutu, Menjaga Kepercayaan
Sentimen negatif terhadap UKMPPD sering muncul karena informasi yang diterima publik tidak utuh. Yang tampak hanya ujian akhir dan peserta yang belum lulus.
Yang jarang terlihat adalah sejarah panjangnya, alasan mutunya, mekanisme penyusunan soal, progress test, try-out, bank soal, panitia lokal, standardisasi penguji, dan tanggung jawab institusi pendidikan.
Bila seluruh ekosistem itu dijelaskan, UKMPPD akan terlihat lebih proporsional. Ia bukan penghalang, melainkan pagar mutu. Ia bukan lawan mahasiswa, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa ketika seseorang kelak disebut dokter, masyarakat dapat percaya bahwa ia telah memenuhi standar minimal kompetensi.
Kritik terhadap UKMPPD tentu tetap boleh. Sistem ujian harus terus diperbaiki. Pelaksanaan harus makin transparan. Pembinaan mahasiswa harus makin kuat. Hasil progress test dan try-out harus benar-benar dimanfaatkan.
Fakultas kedokteran perlu bertanggung jawab sejak awal. Kolegium perlu berperan konstruktif dalam menjaga standar. Pemerintah perlu memastikan tata kelola transisi tidak menimbulkan kebingungan.
Namun, kritik sebaiknya diletakkan dalam semangat memperbaiki, bukan menegasikan. Jangan sampai karena kurangnya penjelasan, publik menyimpulkan bahwa uji kompetensi nasional tidak diperlukan. Dalam pendidikan kedokteran, standar nasional tetap penting karena yang dipertaruhkan adalah keselamatan pasien.
Pada akhirnya, UKMPPD adalah bagian dari perjalanan panjang Indonesia menjaga mutu dokter. Sejak UKDI 2007, sistem itu terus berkembang: dari licensing exam menjadi exit exam, dari ujian pascalulus menjadi ujian sebelum sumpah dokter, dari proses yang terus belajar menjadi sistem nasional dengan CBT, OSCE, bank soal, item review, progress test, try-out, panitia nasional, dan panitia lokal.
Setelah UU Kesehatan 17/2023, sistem itu memasuki masa peralihan. Nama berubah. Tata kelola berubah. Penyelenggara berubah. Namun, tujuan utamanya tidak berubah: memastikan dokter Indonesia memiliki kompetensi minimal yang terstandar secara nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: