UKMPPD: Menjaga Mutu Calon Dokter dan Kepercayaan Masyarakat

UKMPPD: Menjaga Mutu Calon Dokter dan Kepercayaan Masyarakat

Ilustrasi calon dokter spesialis yang masih menjalankan pendidikan di Indonesia.--

Dalam sistem itu, ada panitia nasional UKMPPD, panitia lokal di tiap fakultas kedokteran, penguji, penyelia, dan standar pelaksanaan nasional. Penyelenggaraannya dilakukan fakultas kedokteran bekerja sama dengan AIPKI dan berkoordinasi dengan organisasi profesi, yang dalam praktiknya direpresentasikan melalui kolegium. 

Uji Kompetensi Calon Dokter

Satu salah paham penting yang sering muncul di media adalah menyebut UKMPPD sebagai ”uji kompetensi dokter”. Secara istilah, itu kurang tepat. UKMPPD adalah uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter. Jadi, pesertanya adalah mahasiswa program profesi dokter atau calon dokter, bukan dokter yang sudah lulus.

Pembedaan istilah itu penting. Bila peserta UKMPPD disebut ”dokter yang tidak boleh praktik”, publik mudah salah paham seolah-olah ada dokter yang sudah lulus, tetapi dihambat untuk bekerja. Padahal, dalam sistem UKMPPD sejak 2014, peserta memang belum dinyatakan lulus sebagai dokter sebelum lulus uji kompetensi nasional.

Sejak UU Pendidikan Dokter Nomor 20 Tahun 2013 dan mulai dilaksanakannya UKMPPD pada 2014, fungsi UKMPPD menjadi ganda. 

BACA JUGA:Masa Depan Profesi Kedokteran: Melampaui 'Karut-marut' Menuju Transformasi Berkelanjutan

BACA JUGA:Rumah Sakit Pendidikan di Dunia Kedokteran

Pertama, sebagai exit exam, yaitu syarat untuk dinyatakan lulus sebagai dokter. Kedua, sebagai licensing exam, yaitu syarat untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai dasar menuju registrasi dan izin praktik. Keduanya melekat pada satu uji yang sama, yaitu UKMPPD.

Dengan demikian, setelah lulus UKMPPD, mahasiswa program profesi dapat memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi. Sertifikat profesi menandai kelulusan sebagai dokter, sedangkan sertifikat kompetensi menjadi dasar untuk proses registrasi dan izin praktik. 

Karena itu, UKMPPD bukan menahan dokter, melainkan memastikan calon dokter benar-benar memenuhi standar kompetensi nasional sebelum dinyatakan lulus dan sebelum memasuki praktik profesional.

Mengapa Perlu Ujian Nasional?

Mengapa perlu ujian nasional? Sebab, dokter adalah profesi yang bekerja langsung pada manusia. Dokter memeriksa pasien, menegakkan diagnosis, memberikan terapi, mengambil keputusan klinis, dan memikul tanggung jawab keselamatan pasien. 

Karena itu, negara memerlukan mekanisme untuk memastikan bahwa setiap lulusan dokter, dari fakultas mana pun, telah mencapai kompetensi minimal yang sama.

UKMPPD tidak untuk menggantikan seluruh proses pendidikan di fakultas. Mahasiswa kedokteran sudah menempuh pendidikan panjang, ujian bagian, rotasi klinik, bimbingan, dan evaluasi internal. Namun, UKMPPD memberikan titik ukur nasional bahwa lulusan pendidikan profesi dokter telah memenuhi standar minimal sebagai dokter.

Bank Soal, Item Review, dan Fairness

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: