Melacak Batas Kebijakan dan Korupsi, Kasus Nadiem Makarim
Persoalannya, kehidupan berkembang jauh lebih cepat daripada undang-undang. Ketika sebuah persoalan muncul pagi hari, sering kali belum ada satu pun aturan yang secara terperinci menjelaskan bagaimana pejabat harus bertindak pada siang harinya. Pada hal tersebut, hukum administrasi menyediakan sebuah ruang yang bernama diskresi.
Di Ruang Diskresi
Merujuk Pasal 1 angka 9 UU Administrasi Pemerintahan (UUAP), diskresi adalah langkah yang diambil pejabat untuk mengatasi persoalan konkret ketika undang-undang belum mengatur, tidak lengkap, atau terjadi stagnasi pemerintahan. Dari rahim diskresi itulah lahir peraturan kebijakan seperti surat edaran (SE), pedoman, juklak, atau juknis.
Agar ruang kebebasan itu tidak disalahgunakan, undang-undang memasang pagar pengaman berupa asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pasal 10 UUAP mengunci tindakan pejabat agar tetap patuh pada asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, hingga asas kecermatan.
BACA JUGA:Bukan Nadiem Masalahnya
Teori Donat: Memahami Batas Diskresi Pejabat
Filsuf hukum terkemuka Ronald Dworkin dan H.L.A. Hart punya analogi menarik untuk menggambarkan konsep itu, yang dikenal sebagai doughnut theory of discretion (teori donat).
Bayangkan sebuah kebijakan sebagai lubang di tengah donat. Area kosong yang fleksibel itulah wilayah diskresi pejabat, di mana undang-undang sengaja memberikan ruang bagi mereka untuk menafsirkan keadaan secara mandiri demi kepentingan publik.
Namun, lubang kosong itu tidak mengambang liar, tetapi dikelilingi adonan donat yang tebal dan kokoh. Adonan pembatas itulah aturan perundang-undangan yang berlaku, keahlian teknis, wawasan, serta rambu-rambu AUPB. Artinya, diskresi itu memang merdeka dan bebas, tetapi ia tetap dibatasi oleh lingkaran hukum di sekelilingnya.
Selama para pejabat masih bergerak di dalam lingkaran tersebut, mereka sedang menjalankan kewenangan, bukan sedang menyimpang. Persoalan mulai muncul ketika batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana menjadi kabur. Padahal, keduanya dibangun di atas logika yang berbeda.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
BACA JUGA:Korupsi Chromebook, JPU Ungkap Aliran Dana Google dan Konflik Nadiem
Hukum administrasi bertanya, apakah prosedur telah dijalankan dengan benar. Sementara itu, hukum pidana bertanya lebih jauh. Apakah terdapat niat jahat (mens rea)? Apakah sejak awal terdapat kehendak untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum?
Perbedaan itu tampak tipis. Tetapi, akibatnya sangat besar. Seorang pejabat dapat saja keliru membaca keadaan atau dapat salah memilih prosedur. Bahkan, dapat menyebabkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: