Melacak Batas Kebijakan dan Korupsi, Kasus Nadiem Makarim

Melacak Batas Kebijakan dan Korupsi, Kasus Nadiem Makarim

Namun, selama kekeliruan tersebut lahir dari kesalahan administratif tanpa mens rea, tanggung jawabnya tetap berada dalam ranah hukum administrasi. Konsekuensinya pun administratif; mulai teguran, koreksi keputusan, penggantian kerugian negara, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

Ceritanya menjadi berbeda ketika kebijakan ternyata sejak awal dibangun di atas niat yang korup. Maka, yang berdiri bukan lagi pejabat, melainkan pribadi. Sebab, hukum pidana memang selalu mencari kesalahan personal.

Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan D. Andhi Nirwanto, melalui konsep bernama asas kekhususan sistematis bersyarat. Intinya,  jika sebuah pelanggaran terindikasi sebagai kesalahan administrasi yang memicu kerugian negara, dikedepankan dan diselesaikan terlebih dahulu lewat mekanisme hukum administrasi negara. 

Jangan tergesa-gesa menggunakan instrumen pidana. UU Tindak Pidana Korupsi baru boleh digunakan jika kerugian yang timbul sangat masif, bersifat sistemis berulang, atau nyata-nyata tidak dapat dipulihkan secara administratif. 

Arah berpikir itu makin memperoleh penguatan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak secara otomatis berubah menjadi tindak pidana korupsi. 

Rezim administrasi lebih dahulu mengedepankan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme penggantian kerugian, sedangkan hukum pidana tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium (senjata terakhir ketika jalan lain tidak lagi memadai).

Kapan Kebijakan Dapat Dikatakan Kriminal?

Sebuah kebijakan publik pada dasarnya tidak boleh dan tidak dapat dikatakan kriminal, kecuali jika di dalam persidangan kebijakan tersebut secara nyata terbukti mengandung empat unsur.

Pertama, kecurangan (fraud). Adanya manipulasi fakta, pemalsuan data, atau rekayasa dokumen yang sengaja didesain. 

Kedua, benturan kepentingan (conflict of interest). Kebijakan sengaja dilahirkan untuk memuluskan gurita bisnis pribadi, keluarga, atau kelompok afiliasinya. 

Ketiga, perbuatan melawan hukum (illegality). Kebijakan menabrak undang-undang secara frontal yang sifatnya larangan keras (prohibited law). 

Keempat, kelalaian berat (culpa lata/gross negligence). Terjadinya tingkat kecerobohan ekstrem yang melompati batas kelayakan akal sehat seorang pejabat publik. 

Apabila keempat unsur tersebut tidak ditemukan dalam suatu perkara, penyimpangan yang terjadi semestinya lebih dahulu dikembalikan ke rumahnya sendiri, yakni ranah hukum administrasi negara. 

Di sanalah mekanisme koreksi, pemulihan kerugian negara, dan pertanggungjawaban jabatan seharusnya bekerja sebelum suara palu hakim pidana menggema. (*)

*) Hufron adalah guru besar hukum tata negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan sekjen Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar HTN HAN Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: