Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Asembagoes Rp645 Miliar
Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo dengan kerugian negara Rp645,27 miliar.--
HARIAN DISWAY - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) atau pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes milik PTPN XI periode 2016–2022, Selasa, 7 Juli 2026.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup dalam proses penyidikan.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Penyidik menilai proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP, telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026, di mana penyidik menetapkan dua orang tersangka," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kortastipidkor Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
BACA JUGA:Sambut Musim Giling, Pabrik Gula Gempolkrep Santuni Anak Yatim di Pesantren Nurul Huda Mojokerto
BACA JUGA:Jejak Manis Pabrik Gula: Dari Tanam Paksa hingga Masa Kini
Menurut Yusuf, penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian dalam proses pengadaan sehingga lelang diarahkan kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Penyidik menemukan adanya tindakan yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu, meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," katanya.
Selain itu, proyek yang hampir seluruh pembayarannya telah dilakukan disebut gagal memenuhi target kinerja sebagaimana tertuang dalam kontrak. Hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp645,27 miliar.
"Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan di dalam kontrak," ungkap Yusuf.
BACA JUGA:5 Pabrik Gula Bersejarah di Indonesia, Tidak Semuanya Angker, Ada yang Jadi Rest Area
BACA JUGA:5 Fakta Menarik Film Horor Pabrik Gula, Siap Hantui Penonton!
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa 93 saksi dan tiga ahli yang berasal dari BPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli di bidang EPCC. Penyidik juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik serta dokumen terkait perencanaan proyek, proses lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga rekening koran. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: