Dilindungi UU Pers, Produk Jurnalistik di Ranah Digital Tak Bisa Dihapus Sembarangan

Dilindungi UU Pers, Produk Jurnalistik di Ranah Digital Tak Bisa Dihapus Sembarangan

DISKUSI tentang Kemerdekaan Pers lahir dari keprihatinan bersama atas maraknya aksi penghapusan produk jurnalistik secara sembarangan hanya demi pencitraan segelintir orang.--Dokumentasi PFI Surabaya

Dengan demikian, perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi. (*)

BACA JUGA:Berkunjung ke PWI, Prabowo Sebut Kebebasan Pers Sebagai Pilar Demokrasi

BACA JUGA:Sejarah di Balik Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Temanya Tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: