Dilindungi UU Pers, Produk Jurnalistik di Ranah Digital Tak Bisa Dihapus Sembarangan
DISKUSI tentang Kemerdekaan Pers lahir dari keprihatinan bersama atas maraknya aksi penghapusan produk jurnalistik secara sembarangan hanya demi pencitraan segelintir orang.--Dokumentasi PFI Surabaya
Dengan demikian, perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi. (*)
BACA JUGA:Berkunjung ke PWI, Prabowo Sebut Kebebasan Pers Sebagai Pilar Demokrasi
BACA JUGA:Sejarah di Balik Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Temanya Tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: