Selain di Bromo, Karhutla Juga Terjadi di Ponorogo dan Trenggalek
Petugas melakukan pemadaman di kawasan lahan yang terbakar di Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo-BNPB-
HARIAN DISWAY - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jawa Timur tidak hanya melanda kawasan Gunung Bromo. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sejumlah titik api juga menerjang kawasan hutan di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek, yang menyebabkan belasan hektare lahan hangus terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.
Di Kabupaten Ponorogo, karhutla membakar sekitar 10 hektare lahan yang tersebar di dua desa di Kecamatan Sambit, yakni Desa Bancangan dan Desa Campurejo. BPBD Kabupaten Ponorogo langsung melakukan kaji cepat serta penanganan intensif di Dukuh Tengger (Desa Bancangan) dan Dukuh Kabatan (Desa Campurejo) guna melokalisasi kobaran api.
Api di wilayah Ponorogo tersebut berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Petugas hingga kini masih disiagakan di lokasi untuk memantau area bekas kebakaran guna mengantisipasi potensi munculnya kembali titik api, sementara penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan Terjadi di Banyumas dan Rinjani, Api Berhasil Dipadamkan
BACA JUGA:Kebakaran Hutan Bromo Hanguskan 176 Hektare Lahan, Pemadaman Terkendala Angin dan Medan Terjal
Sementara itu, karhutla juga melanda kawasan hutan milik Perum Perhutani petak 114 A di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Kebakaran ini mengahanguskan lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare.

Petugas BPBD Kabupaten Trenggalek melakukan aksi pamadaman di lahan yang terbakar -BPBD Kabupaten Trenggalek-
Tim gabungan yang dipimpin BPBD Kabupaten Trenggalek bergerak cepat memadamkan api secara manual menggunakan metode gepyok. Petugas juga membuat sekat bakar atau ilaran untuk memutus jalur penyebaran api agar tidak semakin meluas ke kawasan hutan sekitarnya. Upaya keras tersebut membuahkan hasil hingga api berhasil dipadamkan pada pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA:Gunung Bromo Ditutup Total Mulai 8 Agustus 2026 Akibat Kebakaran, 5 Jalur Wisata Diblokir
BACA JUGA:El Nino Mengancam, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca Antisipasi Karhutla di Sumatra Selatan
Penanganan kebakaran di Trenggalek dilaksanakan dalam kerangka status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan berdasarkan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 100.3.3.2/269/406.001.3/2026 yang berlaku sejak 19 Mei 2026 hingga 30 September 2026.
Penanganan ini beriringan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/327/013/2026 mengenai status Siaga Darurat tingkat provinsi yang berlaku selama 180 hari sejak 26 Mei 2026 hingga 6 Oktober 2026.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: