Tiga Mantan Pejabat Pelindo Divonis 4 Tahun Penjara
Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani, masing-masing divonis empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 14 Agustus 2026.--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: