Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun

Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun

Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (tengah, baju batik) mendapat dukungan dari para simpatisan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Jumat, 14 Agustus 2026.-Eko Setyawan-Harian Disway

"Justru majelis hakim seolah-olah menyatakan itu bukan pinjaman, sehingga terkesan kontradiktif dengan fakta persidangan," ujarnya.

Pada Pasal 12 huruf b, Indra menyebut terdapat lompatan berpikir yang diadopsi majelis hakim dari penuntut umum. 

Hubungan yang dibangun adalah antara Sucipto dan Mujib Effendi, bukan dengan Sugiri Sancoko. "Klien saya tak mengenal Sucipto dan baru kenal saat sudah di Jakarta, setelah diterbangkan KPK," tegasnya.

Indra juga mempersoalkan pinjaman-pinjaman yang telah dideklarasikan para pemberi, seperti Heru dan Lana yang uangnya sudah dikembalikan. 

Namun, majelis hakim mengabaikan keterangan tersebut dengan alasan tidak ada kuitansi atau surat pinjam-meminjam. "Padahal, pinjam-meminjam bisa cukup secara verbal," kata Indra.

BACA JUGA:Trump Kirim Jared Kushner untuk Temui Netanyahu, Bahas Implementasi Rencana Gaza

BACA JUGA:Disway Awards 2026 Kembali Digelar, Apresiasi Brand Terpercaya dan Terpopuler Berbasis Riset Publik

Selain itu, keterangan dari Yunus Mahatma yang menyatakan tidak pernah memberikan uang Rp250 juta untuk proyek-proyek PL dalam tiga kali pemberian, serta uang Rp4,912 miliar, juga diabaikan. 

Majelis hakim dinilai mengambil alih angka tuntutan tanpa menghitung sendiri berdasarkan fakta persidangan.

"Bukan soal berat atau ringannya hukuman. Ini tidak adil dan tak mencerminkan keadilan sesuai fakta persidangan," ujarnya.

"Seandainya majelis hakim mengakomodasi seluruh fakta persidangan tentang pengertian pinjaman, tidak adanya hubungan antara Sugiri dan Sucipto, pernyataan Yunus Mahatma, putusan itu tentu berbeda," sambungnya.

Mengenai rencana banding atau menerima putusan, Indra menyatakan masih menunggu masa tujuh hari untuk berkomunikasi dengan kliennya sebelum menentukan sikap. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: