RS Daerah: Berselancar Antara JKN dan RSPPU
ILUSTRASI RS Daerah: Berselancar Antara JKN dan RSPPU.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Tiga Reformasi JKN Datang Bersamaan
Di tengah persoalan klaim, RSD sedang menghadapi tiga perubahan besar yang diuji secara terintegrasi: sistem pembayaran iDRG, kelas rawat inap standar (KRIS), dan rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP). Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/177/2026 secara khusus membentuk tim uji coba ketiga kebijakan tersebut.
Ketiganya harus dibaca sebagai satu paket. RBKP akan memengaruhi ke mana pasien dirujuk dan seberapa kompleks kasus yang diterima rumah sakit. KRIS memengaruhi standar fisik ruang rawat, kapasitas tempat tidur, dan kebutuhan investasi. Sementara itu, iDRG berpotensi mengubah besaran serta pola pembayaran pelayanan.
Karena masih berada dalam tahap uji coba, belum tepat menyatakan bahwa iDRG telah menggantikan INA-CBG secara nasional. DJSN dan Kementerian Kesehatan masih mempersiapkan teknologi informasi, regulasi, komunikasi publik, dan mitigasi dampak operasional terhadap rumah sakit maupun peserta.
Demikian pula KRIS. KRIS merupakan standar minimum ruang dan pelayanan rawat inap bagi peserta JKN, dengan 12 kriteria yang mencakup bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, nurse call, suhu ruangan, kepadatan tempat tidur, partisi, kamar mandi aksesibel, dan outlet oksigen.
Tujuannya tentu baik: memberikan ruang rawat yang lebih aman, nyaman, dan setara. Namun, pemenuhannya membutuhkan investasi nyata.
Mengurangi jumlah tempat tidur per kamar, memasang outlet oksigen dan nurse call, memperbaiki kamar mandi, serta menyesuaikan ventilasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan surat edaran.
RSD membutuhkan dukungan pemerintah daerah sebagai pemilik, pemerintah pusat, dan skema pembiayaan yang tidak membebani arus kas pelayanan.
KRIS juga perlu dibedakan dari persoalan kelas kepesertaan, iuran, dan struktur manfaat. Menyebut KRIS sebagai standar minimum ruang rawat lebih tepat daripada menyimpulkan bahwa seluruh konsekuensi kelas 1, 2, dan 3 telah otomatis selesai.
Dari Kelas Rumah Sakit Menuju Kemampuan Pelayanan
Sejak April 2026, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menguji integrasi SATUSEHAT Rujukan dengan sistem BPJS Kesehatan dan sistem rujukan lainnya.
Paradigma rujukan diarahkan dari pola berbasis tipe rumah sakit A, B, C, dan D menuju kemampuan aktual rumah sakit menangani kebutuhan klinis pasien. Uji coba berlangsung di Bandung, Tulungagung, Muara Enim, dan Makassar dengan monitoring sebelum penerapan nasional.
Perubahan itu dapat menjadi peluang bagi RSD yang mempunyai kemampuan pelayanan tertentu walaupun kelas administratifnya tidak tertinggi. Pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki SDM, fasilitas, dan kompetensi sesuai kebutuhannya.
Namun, perubahan itu juga membawa tekanan baru. Arus pasien dan kompleksitas kasus dapat berubah. Karena itu, rumah sakit perlu mengetahui apakah tarif yang diterima sebanding dengan biaya kasus yang ditangani.
Data unit cost tidak lagi boleh menjadi pekerjaan sampingan bagian keuangan. Ia harus menjadi dasar negosiasi tarif, evaluasi layanan, dan pengambilan keputusan. Kementerian Kesehatan sendiri telah mendorong pembentukan tim biaya satuan pelayanan dan penggunaan metode penghitungan biaya berbasis data aktual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: