Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026

Habiburokhman targetkan RUU perampasan aset rampung sebelum Desember 2026 lewat serangkaian agenda RDPU.-Tvr Parlemen-

HARIAN DISWAYKomisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa persidangan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut akan kembali dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. DPR juga berencana memperbanyak forum untuk menerima masukan dari masyarakat selama proses penyusunan regulasi.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang dikutip dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menurut Habiburokhman, banyak kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset. Karena itu, Komisi III berupaya menyediakan ruang partisipasi publik agar pembahasan regulasi tidak hanya dilakukan dari sisi pemerintah dan parlemen.

BACA JUGA:Komisi III Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan, Habiburokhman Bantah Isu Penolakan

BACA JUGA:Komisi III DPR Duga Ada Bunker Lain Milik Eks Jampidsus Febrie, Kasus akan Disupervisi KPK

Ia menegaskan DPR memiliki target waktu untuk menyelesaikan pembahasan tersebut. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya.

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan perhatian lebih karena konsep regulasinya berbeda dengan sejumlah undang-undang yang sebelumnya telah dibahas Komisi III. Menurut dia, aturan mengenai perampasan aset memiliki sejumlah aspek baru yang harus dirumuskan secara hati-hati.

“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dilansir dari DPR RI, salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah bagaimana memperkuat asset recovery tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. DPR juga mempertimbangkan perlunya mekanisme yang memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dalam proses perampasan aset.

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPR RI Sebut ‘Inflasi Pengamat’ Punya Dasar Kuat, Singgung Kritik ke Pemerintah

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Khawatir RUU Perampasan Aset Rawan Abuse of Power

Habiburokhman menyebut sejumlah pihak yang memberikan masukan pada dasarnya mendukung upaya memperkuat pemulihan aset. Namun, terdapat pula kekhawatiran terhadap potensi abuse of power apabila kewenangan dalam regulasi tersebut tidak dibatasi secara jelas.

“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: