Seleksi PPIH Kesehatan 2027 Dibuka, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwalnya!

Seleksi PPIH Kesehatan 2027 Dibuka, Simak Syarat, Formasi, dan Jadwalnya!

Kemenhaj membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.-Dok/Istimewa-

Sementara itu, calon petugas kesehatan yang bertugas di Sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia harus berusia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.

BACA JUGA:Kemenhaj Ancam Cabut Izin KBIH Nakal yang Terbukti Tipu Jamaah Haji

BACA JUGA:28.536 Jamaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ingatkan Larangan Bawa Air Zamzam dalam Koper

Selain persyaratan usia, calon petugas juga harus memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya dua tahun sesuai bidang atau peminatan tugas yang dipilih.

Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji dr. Dani Pramudya mengatakan petugas kesehatan harus mampu menangani kondisi medis yang dapat muncul selama penyelenggaraan ibadah haji.

“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.

BACA JUGA:Wukuf Arafah Berlangsung Hari Ini, Suhu Bisa Tembus 47 Derajat Celcius, Jamaah Haji diimbau Tak Keluar tenda

BACA JUGA:Eks Menag Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Formasi PPIH Kesehatan yang Dibuka

Kemenhaj menyediakan sejumlah formasi dalam seleksi petugas kesehatan haji 2027.

Untuk PPIH Kesehatan Kloter, formasi yang tersedia terdiri atas dokter atau dokter spesialis dan perawat.

Sedangkan untuk PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara, formasi yang dibuka lebih beragam, yakni:

  • Dokter
  • Dokter spesialis
  • Perawat
  • Apoteker atau tenaga vokasi farmasi
  • Elektromedis
  • Tenaga laboratorium medis
  • Tenaga rehabilitasi medik
  • Radiografer
  • Tenaga sanitasi lingkungan
  • Perekam medis dan informasi kesehatan
  • Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi

Khusus peserta dari profesi dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi, terdapat dokumen tambahan yang wajib dipenuhi.

BACA JUGA:Labaytum Award dan Cermin Reformasi Haji RI

BACA JUGA:Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Haji Tahun Depan, Targetkan 10 Ribu Jamaah Mataraman

Mereka harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan. Dokter dan perawat juga diwajibkan melampirkan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.

Jadwal Seleksi PPIH Kesehatan Haji 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: