Gugat ke MK, Guru Minta Dilibatkan sebagai Pengawas MBG

Gugat ke MK, Guru Minta Dilibatkan sebagai Pengawas MBG

Guru Minta Dilibatkan sebagai Pengawas Program Pemenuhan Gizi Nasional-DISWAY.ID-

“Menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak berangka 256.468.863.304,” sampai Herifuddin membacakan petitum permohonannya secara daring.

MK Minta Format Permohonan Diperbaiki

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon memperhatikan ketentuan mengenai format permohonan pengujian undang-undang di MK.

Arsul menyarankan Herifuddin mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).

“Saya berharap Pemohon yang bukan pertama kali mengajukan permohonan ke MK dapat mencari di laman mkri.id yang memuat PMK 7/2025, yang perlu dibaca adalah Pasal 10 agar format permohonan ini bisa memenuhi ketentuan yang ada,” terang Arsul.

BACA JUGA:Anggaran MBG 2027 Turun Rp28 Triliun Jadi Rp240 Triliun, Berapa Anggaran Pendidikan?

BACA JUGA:Prabowo: MBG, Bansos dan Hilirisasi Bukan Rencana di Atas Kertas Lagi

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur kemudian menjelaskan bagian-bagian yang harus ada dalam permohonan pengujian undang-undang.

“Mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, hingga petitum yang dimintakan Pemohon kepada Mahkamah, dan bukan pembagian Bab demi Bab seperti yang diajukan Pemohon,” jelas Ridwan.

MK Beri Waktu 14 Hari untuk Perbaikan

Di akhir persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan waktu kepada Herifuddin untuk memperbaiki permohonannya.

Pemohon diberikan waktu 14 hari sejak sidang perdana berakhir untuk menyempurnakan naskah permohonan. Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali.

Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB melalui Kepaniteraan MK.

Setelah perbaikan diterima, MK akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Pemohon. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unesa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian disway