Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Molor ke Hari Ini
Suasana persidangan Muktamar ke-35 NU di Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.-Billy Reksodikromo-Harian Disway
HARIAN DISWAY – Pemilihan rais aam dan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU mundur dari jadwal semula. Pemilihan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Sabtu malam, 29 Agustus 2026, bergeser ke Minggu siang, 30 Agustus 2026.
Mundurnya agenda pemilihan terjadi setelah Sidang Pleno III berlangsung lebih lama dari jadwal. Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU memakan waktu hingga malam hari.
Sidang Pleno III digelar pada Sabtu sore. Menurut jadwal, sidang tersebut mengesahkan berbagai hasil dari sidang komisi-komisi yang digelar beberapa jam sebelumnya.
Hampir semua hasil sidang disepakati dan diterima oleh muktamirin atau peserta muktamar yang memiliki hak suara. Hanya satu poin dari hasil sidang Komisi D yang membidangi organisasi yang belum mendapat kesepakatan, yakni mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Komisi Organisasi sebelumnya menyiapkan dua opsi skema pemilihan Ketua Umum. Opsi pertama atau "opsi tetap" menggunakan metode yang sama dengan muktamar sebelumnya, yakni pemungutan suara secara langsung dengan skema one man one vote.
BACA JUGA:Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Dipilih Malam Ini di Muktamar ke-35 NU
BACA JUGA:Keputusan Muktamar, Hanya Rais Aam dan Ketum yang Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Sementara opsi kedua disebut "opsi perubahan" oleh muktamirin. Mekanismenya, muktamirin yang terdiri dari pengurus wilayah (PWNU) dan pengurus cabang (PCNU) menyerahkan sejumlah nama calon ketua umum PBNU untuk kemudian diserahkan pada dewan pemilih yakni AHWA.
Dua opsi tersebut belum mendapat kesepakatan hingga menjelang matahari terbenam.
Pemimpin sidang Prof Dr KH Mohammad Nuh akhirnya menskors sidang untuk dilanjutkan pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB. Hal tersebut ikut menggeser jadwal Sidang Pleno IV yang seharusnya mulai membahas keanggotaan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Sidang Pleno III kembali dilanjutkan pada malam hari. Muktamirin kemudian melakukan pemungutan suara untuk menentukan opsi yang digunakan dalam mekanisme pemilihan Ketua Umum.
Proses voting berlangsung panjang. Di tengah pemungutan suara, muncul perdebatan mengenai apakah voting dilakukan secara terbuka atau tertutup. Kondisi itu membuat jalannya sidang kembali memakan waktu.
Molornya Sidang Pleno III kemudian berdampak pada rangkaian sidang berikutnya. Padahal, pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebelumnya dijadwalkan masuk dalam rangkaian sidang pada Sabtu malam.
BACA JUGA:PBNU Rilis Jadwal Resmi Muktamar ke-35, Penentuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Digelar 29 Agustus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: