Urgensi Kuliah Gratis: Mencegah Korupsi dari Pintu Kampus

Urgensi Kuliah Gratis: Mencegah Korupsi dari Pintu Kampus

ILUSTRASI Urgensi Kuliah Gratis: Mencegah Korupsi dari Pintu Kampus.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kajian tersebut juga menggarisbawahi persoalan pembiayaan PTN dan potensi beban yang dialihkan kepada mahasiswa melalui UKT atau iuran pengembangan institusi. 

Pelajaran terpenting dari kasus semacam itu bukan sekadar siapa yang dihukum, melainkan juga bagaimana sistem diperbaiki agar kewenangan penerimaan mahasiswa tidak berubah menjadi sumber rente. 

Urgensi Kuliah Gratis 

Di sinilah gagasan kuliah gratis menjadi menarik. Kuliah gratis jangan dipersempit sebagai kebijakan populis untuk menghapus seluruh biaya pendidikan bagi semua mahasiswa tanpa memperhitungkan kemampuan fiskal negara. 

Hal yang lebih penting adalah menjadikannya sebagai desain kebijakan afirmatif. Negara memastikan bahwa mahasiswa yang memenuhi syarat, terutama dari keluarga yang secara ekonomi rentan, memperoleh pembiayaan pendidikan yang memadai tanpa harus mencari jalan belakang.

Kebijakan semacam itu sebenarnya bukan gagasan yang sepenuhnya baru. Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah), misalnya, memang dirancang untuk membantu siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi agar dapat melanjutkan studi di perguruan tinggi. Mulai 2025, KIP-Kuliah juga mencakup jalur seleksi mandiri PTN. 

Namun, kita perlu melangkah lebih jauh. Program bantuan pendidikan harus dipadukan dengan reformasi tata kelola seleksi mandiri. 

Jangan sampai seorang calon mahasiswa memperoleh bantuan kuliah gratis, tetapi untuk mendapatkan kursinya ia tetap berhadapan dengan proses yang tidak transparan. Bantuan pembiayaan dan integritas penerimaan mahasiswa harus menjadi dua sisi dari kebijakan yang sama.

Secara sederhana, ada tiga lapis pencegahan yang dapat dibangun. 

Pertama, transparansi. PTN harus membuka informasi mengenai kuota, kriteria seleksi, formula penilaian, komponen biaya, serta mekanisme keberatan atau pengaduan. 

Kedua, akuntabilitas. Setiap keputusan harus memiliki jejak administratif dan digital yang dapat diaudit. 

Ketiga, pemisahan kepentingan. Mereka yang menentukan standar dan proses seleksi harus berada dalam sistem pengawasan yang mencegah konflik kepentingan dan intervensi pribadi.

Digitalisasi memang dapat membantu, tetapi teknologi bukan jaminan otomatis bebas korupsi. Sistem digital tetap harus diawasi. Yang dibutuhkan adalah audit trail, siapa mengubah data, kapan perubahan dilakukan, dasar keputusannya apa, dan siapa yang memberikan persetujuan. 

Dengan begitu, ruang negosiasi informal dapat dipersempit dan setiap keputusan penting memiliki jejak yang dapat diperiksa.

Pada saat yang sama, negara perlu berani mengubah cara pandang terhadap pembiayaan PTN. Jika PTN diberi tuntutan besar untuk meningkatkan mutu, tetapi pembiayaan dari negara tidak memadai, muncul tekanan untuk mencari sumber pendapatan tambahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: