Digitalisasi Parkir Kota Surabaya dalam Bingkai Sustainability Development
ILUSTRASI Digitalisasi Parkir Kota Surabaya dalam Bingkai Sustainability Development.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Digitalisasi, sebuah kata yang saat ini oleh sebagian besar masyarakat dianggap hal lumrah. Sudah dianggap biasa karena menjadi bagian dari keseharian masyarakat modern. Digitalisasi merambah hampir semua lini kehidupan, tak terkecuali sistem perpakiran di Kota Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur.
Kota besar dengan jumlah penduduk mencapai tiga juta jiwa itu menjadi kota tujuan bagi kabupaten/kota penopang untuk bekerja. Dengan demikian, padatnya Kota Surabaya tidak hanya bisa diukur dari jumlah penduduk berdasar data kependudukan bertempat tinggal di Kota Surabaya, tapi juga dalam keseharian mobilitas sosial penduduk dari kabupaten/kota lain di sekitar Surabaya.
Isu Perparkiran
Isu perparkiran adalah salah satu masalah krusial yang kini dihadapi Kota Surabaya. Pada 31 Agustus 2026, warga Surabaya diramaikan dengan pemberitaan demonstrasi Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) di depan Balai Kota Surabaya yang mencapai ratusan orang.
Juru parkir yang berdemo menuntut, antara lain, sistem pembayaran tunggal untuk parkir tunai atau nontunai. Menurut para jukir yang berunjuk rasa, sistem nontunai yang ada belum siap karena warga diminta pembayaran menggunakan QRIS atau nontunai, tetapi jukir setor secara tunai.
BACA JUGA:Tegakkan Perda, Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Titik Parkir Liar dan Non-Digital
BACA JUGA:Cegah Jukir Nakal di Surabaya, Sistem Parkir CCTV Berbasis AI Mulai Diuji Coba
Bagi hasil yang diinginkan para jukir adalah 30 persen untuk pemerintah dan 70 persen untuk jukir, sementara aturan saat ini 40 persen untuk jukir dan 60 persen untuk pemerintah, asuransi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta asuransi kehilangan. Bagi hasil dibagikan di hari yang sama paling lambat sore hari.
Di sisi lain, pemerintah yang berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor parkir meminimalkan kebocoran PAD serta aspek transparansi dan akuntabilitas membuat kemudahan dan kepastian tarif parkir melalui kebijakan digitalisasi parkir yang telah dilaksanakan uji coba dan sosialisasi sejak akhir 2025.
Digitalisasi parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada pasal 135 disebutkan pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik. Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
Jasa parkir masuk pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) dan merupakan pajak daerah yang dipungut melalui peraturan daerah.
BACA JUGA:Jukir Vs Warga, Komisi C DPRD Surabaya Dukung Digitalisasi Parkir dan Tekankan Adaptasi
BACA JUGA:Dishub Surabaya Tingkatkan Kompetensi Juru Parkir Melalui Diklat
Sementara itu, jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum meliputi, antara lain, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum yang merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah berdasarkan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: