39 Ribu Agen Perlinsos Digital Jatim Jangkau 938 Ribu KK

39 Ribu Agen Perlinsos Digital Jatim Jangkau 938 Ribu KK

Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widianti -Dinsos Jatim -

SURABAYA, HARIAN DISWAY-Program digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Timur menunjukkan progres signifikan. 

Hingga Senin 28 September 2026, tercatat sebanyak 39.269 orang telah resmi terdaftar sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Sementara itu, jumlah Kepala Keluarga (KK) yang masuk ke dalam sistem tercatat mencapai 938.252 KK.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Dra Restu Novi Widiani MM menyatakan, jumlah pendaftar maupun agen Perlinsos Digital dipastikan masih akan terus bertambah. Pasalnya, proses registrasi ulang serta perluasan jangkauan sistem saat ini masih terus berjalan di 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

"Jumlah pendaftar dan agen Perlinsos Digital di Jawa Timur akan terus bertambah seiring berjalannya proses registrasi ulang dan perluasan sistem di 38 kabupaten/kota," ujar Novi, Selasa. 

BACA JUGA:Jasa Tak Berbayar, Program Dinsos Jatim dan inDrive Beri Transportasi Gratis untuk Veteran di Hari Kemerdekaan

BACA JUGA:Data PBI JKN Terbentur Klasifikasi Desil, Dinsos Jatim: Warga Terdampak PHK Jadi Korban

Ia menjelaskan, digitalisasi Perlinsos ini dapat diakses masyarakat melalui dua mekanisme utama. Bagi warga yang telah memiliki ponsel pintar dan terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri.

Sebaliknya, bagi masyarakat yang terkendala perangkat atau mengalami kesulitan teknologi, pemerintah menyediakan layanan bantuan melalui para agen Perlinsos Digital. Peluang untuk menjadi agen ini terbuka sangat luas bagi berbagai kalangan masyarakat.

"Agen Perlinsos ini bisa terdiri dari perangkat desa/kelurahan, ASN, hingga masyarakat juga berhak menjadi agen Perlinsos Digital," tambahnya.

Melalui sistem Perlinsos Digital, identitas warga akan terintegrasi langsung dengan profil sosial ekonomi yang transparan dan berbasis desil. Keunggulan lain dari sistem ini adalah keterlibatan aktif masyarakat. Warga tidak hanya dapat mendaftarkan diri, tetapi juga memiliki hak untuk mengusulkan tetangga sekitar yang dinilai layak menerima bantuan sosial (bansos), sekaligus menyampaikan sanggahan jika mendapati penerima yang dirasa tidak tepat sasaran.

BACA JUGA:Ketua Komisi E DPRD Jatim Sri Untari Dorong Pembentukan Koperasi Difabel, Dinsos Jatim Dukung dan Resmikan

BACA JUGA:Dinsos Jatim Pastikan Tak Ada PHK untuk Pegawai Honorer

Dinsos Jatim berharap mekanisme partisipatif ini mampu memperkuat ketepatan sasaran penyaluran bansos di lapangan. Langkah digitalisasi tersebut juga diarahkan untuk menekan potensi kesalahan pengecualian atau exclusion error, sehingga warga yang benar-benar membutuhkan dapat teridentifikasi secara akurat dan memperoleh hak perlindungan sosial mereka dengan mudah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: