Dinsos Jatim Pastikan Tak Ada PHK untuk Pegawai Honorer

Dinsos Jatim Pastikan Tak Ada PHK untuk Pegawai Honorer

Kepala Dinas Sosial Jawa Timur Restu Novi Widiani-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Dinsos Jatim) memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) atau pegawai honorer

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para honorer di tengah gencarnya upaya efisiensi anggaran di instansi pemerintah.  

Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani menjelaskan, keputusan ini sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Novi menegaskan, Pj Gubernur berkomitmen untuk tidak memutus kontrak dengan para PTT-PK. Terutama yang bekerja di bidang sosial. Menurutnya, pemutusan kontrak justru berpotensi menimbulkan masalah sosial baru.  

”Kalau pegawai kontrak diberhentikan, itu justru akan menimbulkan masalah sosial baru,” ujar Novi.  

Mantan PJs Wali Kota Surabaya itu menyatakan, kebijakan ini telah diimplementasikan melalui penandatanganan kontrak PTT-PK di Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah timur pada Jumat, 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Dua Pegawai Dinsos Jatim Tewas

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Pilih Efisiensi Anggaran Tanpa PHK Tenaga Kontrak, Ini Alasannya

Sebanyak 33 pegawai dari empat UPT di bawah Dinsos Jatim mengikuti prosesi yang digelar di UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) Jember.  

Keempat UPT tersebut meliputi UPT PSTW Banyuwangi, UPT PSTW Bondowoso, UPT PSTW Jember, dan UPT Pelayanan dan Perlindungan Sosial Asuhan Anak (PPSAA) Situbondo. 

Novi memastikan bahwa anggaran untuk gaji honorer telah dialokasikan. Ia menegaskan, efisiensi anggaran tidak akan mengurangi kesejahteraan pegawai kontrak. Hal ini juga disampaikan kepada para pegawai yang baru saja menandatangani kontrak.  

”Jika ada efisiensi, kami akan berkomitmen untuk tidak menyentuh hak pegawai honorer,” tegasnya.  

Selain itu, Novi juga memberikan motivasi kepada para pegawai untuk terus bekerja dengan sepenuh hati, terutama dalam melayani penerima manfaat (PM). Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi dalam pengeluaran, baik dalam operasional kantor maupun pengeluaran pribadi pegawai.  

BACA JUGA:Meski Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga

BACA JUGA:Prabowo Sahkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: